Jaringan Togiman, Tersangka Pencucian Uang Rp 6,4 Triliun Hasil Narkoba Diciduk. Begini Modusnya
BNN kembali menjerat sejumlah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi Narkoba.
A. 3 unit apartemen
B. 6 unit ruko
C. 1 unit rumah
D. 3 unit mobil
E. 2 unit toko
F. Sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan
G. Uang tunai senilai Rp 1,65 miliar.
Total perkiraan sementara aset tersebut bernilai Rp 65,96 Miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kontan/Ramadhani Prihatini)
Berita Terkait