Pembahasan UMS Kota Batam Buntu Lagi, Rapat Dilanjutkan 13 Maret 2018

Pembahasan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Rabu (28/2/2018) sore kembali buntu.

Endra Kaputra
Ratusan buruh yang mengawal rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota Batam 2018 di Kantor Disnaker Kota batam, Sekupang, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Rabu (28/2/2018) sore kembali buntu.

Pertemuan dimulai sejak pukul 14.00 WIB, hingga pertemuan berakhir, pukul 17.00 WIBN, tidak ada titik temu antara perwakilan buruh dan pengusaha di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang.

Pembahasan UMS ini kembali dikawal oleh ratusan pekerja dari aliansi buruh, mendesak diberlakukannya UMS Kota Batam 2018.

Namun, mereka kembali kecewa karena pertemuan itu gagal menghasilkan keputusan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Syakirti itu, belum ada titik terang terkait angka UMS.

Padahal pertemuan Rabu sore ini merupakan lanjutan pertemuan bipatrit sehari sebelumnya.

Baca: Penentuan Upah Minimum Sektoral Batam Deadlock Lagi. Pembahasan Ditunda Besok

Baca: Buruh Desak Dewan Pengupahan Kota Batam Segera Tetapkan UMS 2018

Lagat Siadari , Wakil Ketua DPK yang memimpin sidang dalam pertemuan tersebut mengatakan, dalam perundingan itu ada dua hal yang diputuskan.

"Pertama kita memberikan waktu untuk perundingan informal antara asosiasi pengusaha bersama serikat pekerja selama 7 hari kerja untuk pembahasan UMS ini. Dan poin kedua, DPK Batam membuka kembali rapat pada 13 Maret depan," katanya usai pertemuan.

Dirinya juga engga menceritakan pembahasan apa, serta point-point apa yang disampaikan dari masing-masing unsur.

"Saya kira, tidak perlu disampaikan dinamikanya. Kita menunggu pada tanggal yang sudah kita sepakati tersebut," ujarnya.

Surya Darma Sitompol, anggota DPK unsur serikat pekerja menyebutkan, dari hasil pembahasan tersebut perlunya untuk menampung kembali segala masukan, khusunya dari pihak asosiasi pengusaha.

Baik dari Apindo, Kadin, maupun unsur pengusaha lainnya.

"Karna saat rapat tersebut, ada masukan-masukan yang berkembang, bahwasannya ruang komunikasi yang dibuat pada tanggal 13 Febuari lalu masih terasa sempit," ucapnya.

Diharapkan dengan membuka komunikasi-komunikasi baru ini, bisa membuahkan hasil dari apa yang diperjuangkan oleh serikat pekerja.

"Tapi bukan berarti dengan dibukanya komunikasi yang baru ini, menyerahkan sepenuhnya dengan pihak-pihak luar. Apapun hasilnya akan kami godok lagi ditanggal 13 mendatang. Artinya di tanggal tersebut kemungkinan puncak dari pertemuan panjang ini, dari berapakah nilai UMS ini," tambahnya.

Semangat itu Rusmini Simorangkir dari unsur pengusaha menyampaikan, apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan tersebut digelar sepakat dengan melakukan komunikasi kembali.

"Apa yang disampaikan tadi sudah benar, mudah-mudahan dalam membuka komunikasi dengan pihak pengusaha ini, kita bisa menciptakan suatu pandangan untuk penentuan angka UMSK tersebut," sebutnya.

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Syakirti menjelaskan , dalam pertemuan ini pihaknya sebagai unsur pemerintah tidak banyak berkomentar. Ia lebih menunggu pada hasil pertemuan.

"Kami dari unsur pemerintah tentu menunggu apa yang dihasilkan dalam pertemuan ini. Dan selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan, seperti saja," jelasnya singkat berbicara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved