Sengketa Pemilikan BCC Hotel, Sidang Dakwaan Tjipta Fujiarta Molor 2 Jam
Sidang dimuial di ruang pengadilan utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/3/2018) sore, pukul 16.00 WIB. Molor dua jam dari pukul 13.55 WIB.
Perbuatan Tjipta, menurut JPU, diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 378 tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, dan 266 ayat 1 tentang memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang mengandung keterangan palsu.
Jaksa Lila Gustina saat gilirannya membacakan surat dakwaan mengatakan, pemakaian seluruh aset Hotel BCC beserta keuntungan lainnya selama Tjipta menguasai Hotel BCC dapat menimbulkan kerugian.
Kerugian kepada Conti mencapai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar.
Setelah selesai membacakan surat dakwaannya yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, Tjipta meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan jawaban atau eksepsi.
Majelis hakim, Tumpal Sagala pun memberi waktu jawaban eksepsi selama seminggu. Sidang kembali berlangsung pada, Senin (12/3).
"Persidangan ini ditunda hingga satu minggu sambil menunggu esepsi dari kuasa hukum Tjipta," kata Tumpal sambil mengetok palu sebanyak 3 kali. (rus)