Waspada Penipuan! KPK Ungkap 13 Modus Pelaku Penipuan Mengatasnamakan KPK
Dalam postingan itu, menyebut 13 modus operasi pelaku penipuan dan pemerasan yang terjadi mengatasnamakan KPK!
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
9.Menerbitkan sertifikat/piagam yg menggunakan nama KPK sbg syarat pencairan dana/mengurus surat berharga;
10.Mengirim surat permintaan data dgn tembusan Pimpinan KPK sebagai laporan dengan tujuan seolah-olah kegiatan tersebut atas perintah pimpinan KPK;
11.Menggunakan atribut berlogo KPK dgn tujuan melakukan penipuan/pemerasan;
12. Mengirimkan surat permintaan keterangan dengan memalsukan logo KPK kepada pihak yg sedang bersengketa dg maksud mengintimidasi/melakukan pemerasan seolah-olah yg bersangkutan sedang diproses di KPK;
13. Mengirimkan surat undangan untuk mengikuti seleksi calon pegawai KPK yg mengatasnamakan Pimpinan/Pegawai KPK;
Jika menemukan tindakan seperti itu, KPK menyarankan agar dilaporkan kepada kepada pihak Kepolisian terdekat atau Pengaduan Masyarakat KPK (021-25578389).
KPK juga meminta masyarakat untuk memperhatikan sejumlah petunjuk ini agar terhindar dari tindak penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Dengan menyematkan #KPKPalsu, KPK mengurai 10 hal yang harus diperhatikan masyarakat:
1. Dalam bertugas, pegawai KPK dilengkapi dg surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK
2. Pegawai KPK DILARANG menjanjikan/menerima, apalgi meminta imbalan dalam bentuk apapun
3. KPK TIDAK PERNAH menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan", mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan KPK
4. KPK TIDAK PERNAH menerbitkan ataupun bekerjasama dengn media yg memakai nama KPK atau mirip dengan KPK
5. KPK TIDAK PERNAH menerbitkan sertifikat,piagam,deklarasi bersama dan surat berharga lainnya sebagai persyaratan pengurusan administrasi di instansi manapun
6. KPK TIDAK membuka kantor cabang atau perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
7. Situs resmi KPK adalah http://kpk.go.id