AKSI BURUH DI BATAM

Apindo Tolak Hasil Voting Penentuan UMS Kota Batam: Cahya: Ini Pemaksaan Kehendak

Apindo menolak kata sepakat dalam penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam pada rapat terakhir, Selasa (13/3/2018).

TRIBUNBATAM/ALFANDI SIMAMORA
Polisi berjaga di pagar kantor Disnaker Kota Batam saat rapat membahas UMS Kota Batam, Selasa (13/3/2018) 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kata sepakat dalam penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kotra Batam pada rapat terakhir, Selasa (13/3/2018).

"Yang ada adalah pemaksaan kehendak. Kami rapat dalam tekanan demo ribuan pekerja, lalu dipaksa voting pengusaha melawan serikat dan Pemko Batam. Ya, jelas kalah. Kami hanya bisa terima nasib," kata Ketua Apindo Kepri Cahya dalam rilisnya kepada TRIBUNBATAM.ID, Rabu (14/3/2018).

Cahya mengatakan, Apindo sangat kecewa bahwa sampai saat ini pekerja masih memakai cara-cara memaksa seperti ini, tanpa melihat kondisi ekonomi.

Masih ada puluhan ribu pekerja yang nganggur menunggu pekerjaan, sementara di sisi lain, yang mendapat pekerjaan masih membuat aksi-aksi yang tidak nyaman.

"Kalau begini caranya, investor mana berani masuk? Tiap tahun kita ribut terus masalah UMSK," katanya.

Untuk selanjutnya, Apindo terpaksa akan mengambil langkah-langkah hukum jika Gubernur Kepri memutuskan UMSK ini.

"Kami mengambil langkah hukum demi membela nasib pengusaha yang juga sedang mengalami kesulitan. Ini demi menciptakan Batam yang bisa berkompetitif dengan negara tetangga, demi menciptakan lapangan kerja untuk para pekerja," katanya.

Pembahasan UMS Kota Batam tahun 2018 yang dihadiri oleh unsur serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama Kadisnaker Batam berlangsung alot hingga pukul 16.51 WIB di Kantor Disnaker Kota Batam, Selasa (13/3).

Kadisnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti menuturkan, keputusan akhir diperoleh melalalui mekanisme voting karena beberapa kali pembahasan tetap tidak ada titik temu antara elemen buruh dan pengusaha.

Dari tiga Opsi yang diusulkan dirapat sebelumnya, unsur pengusaha dan anggota DPK yang hadir sebanyak 20 orang, paling banyak memilih opsi B.

"Paling banyak memilih opsi B, berjumlah 14 dari 20 orang yang hadir. Sementara enam suara lagi ada yang memilih opsi C dan abstain," katanya.

Opsi B tersebut adalah, Sektor I: UMSK 2016 sektor I + Formula PP 78 tahun 2016 + Formula PP 78 2017 = Rp 3.528.537.

Sedangkan Sektor II: UMSK 2016 sektor II + Formula PP 78 tahun 2016 + Formula PP 78 2017= Rp 3.563.137. 

Sektor III: UMSK 2016 sektor III + Formula PP 78 tahun 2016 + Formula PP 78 2017 =Rp3.770.067.

OIpsi lainnya yang tidak cdipilih adalah opsi A, pada Sektor I: UMK 2018 + 1 persen. Kemudian Sektor II, UMK 2018 + 3 persen dan Sektor III, UMK 2018 + 5 persen.

Sedangkan opsi ketiga (C), pembahasan UMS Kota dikembalikan secara Bipartit.

Hasil voting untuk penetapan UMSK tahun 2018 Kota Batam, secepatnya akan serahkan kepada Gubernur Kepri melalui Pemerintah Kota Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved