Ngaku Dukun dan Bisa Menggandakan Uang Pakai Jenglot, Pria Ini Diringkus Polisi
Tersangka mengaku kain kafan itu berisi uangnya korban dan kotak berisi jenglot yang bisa menggandakan uang
Kepolisian langsung meringkus pelaku pada Senin (19/3/2018) malam kemarin. Tersangka pun tak melakukan perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukit yakni sehelai kain kafan yang berisi bunga, satu botol minyak wangi serimpi, satu buah kain kafan berbentuk kantong ukuran 5 cm x 10 cm berisi satu kertas gukungan, satu botol air mineral, satu buah kotak persegi panjang warna coklat dengan ukuran 11 cm, lebar 4 cm, tinggi 5 cm yang berisi jenglot berisi kain kafan.
Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait