Diakusisi Grab, Mulai 8 April Aplikasi Uber tak Bisa Lagi Diakses di Indonesia
Per tanggal 8 April 2018, semua layanan Uber hanya bisa diakses melalui aplikasi Grab, termasuk bagi pengguna di Indonesia.
Merger dua perusahaan ride-sharing ini membuat persaingan transportasi online semakin kompetitif, khususnya di Indonesia dengan Go-Jek yang masih menguasai pasar transportasi online tanah air.
Sebelum menjual bisnisnya ke Grab, Uber juga telah menyerahkan bisnisnya di China pada tahun 2016 ke perusahaan ride-sharing lokal, Didi Chuxing dengan presentase saham yang dipertahankan Uber sebesar 17,5 persen.
Bisnis Rusia pun juga dialihkan ke Yandex pada tahun 2017 dengan besaran saham yang dimiliki Uber sebanyak 37 persen. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 April, Aplikasi Uber Tidak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia"
Berita Terkait