Antisipasi Penipuan Berkedok Umrah, Pemerintah Wajibkan 4 Hal Penting Ini Bagi Agen & Calon Jemaah

Menyikapi banyaknya praktik penipuan atas warga yang ingin berangkat ke Tanah Suci via biro travel, kini bisnis umrah berada di tangan pemerintah.

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Umat muslim sedang berdoa di depan Kabah di Kota Makkah al Mukaramah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang akan menunaikan ibadah umrah dan haji. 

Jika menetapkan tarif di bawah referensi, biro umrah wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait alasannya.

3. Waktu maksimal pemberangkatan

Nizar menambahkan, pemerintah juga menerapkan batas waktu maksimal pemberangkatan jamaah yaitu enam bulan setelah pendaftaran.

Biaya pelunasan juga hanya boleh diterima biro umrah tiga bulan sebelum keberangkatan.

Baca: WOW. Terdakwa Kasus First Travel Ini Pakai Sepatu Seharga Sepeda Motor Saat Sidang

Baca: Begini Reaksi Pengunjung Sidang Saat Dengar First Travel Keluarkan Rp 1 Miliar untuk Syahrini

4. Wajib lapor elektronik

Pemerintah juga menerapkan sistem wajib lapor elektronik sebagai pengawasan terhadap biro umrah.

Sanksi peringatan tertulis sampai pencabutan izin akan dijatuhkan bagi biro umrah yang tak mematuhi ketentuan itu.

Nizar mengakui, regulasi ini untuk mempersempit ruang gerak biro umrah nakal.

"Kami juga melibatkan kantor wilayah, staf teknisi haji di Jeddah untuk ikut mengawasi," katanya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengawasan ketat saja tidak cukup.

Idealnya, pemerintah juga harus memaksa biro umrah membuat rekening bersama.

"Itu sebagai jaminan bagi konsumen, sehingga uang tidak jadi milik PPIU," katanya.

(kontan/Ramadhani Prihatini) 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved