Mantan Narapidana Bisa Calonkan Diri ke DPRD Anambas Lewat Pemilu? Ini Jawaban KPUD!
Bisakah mantan Napi mencalonkan diri menjadi anggota DPRD lewat Pemilu? Bisa! Sepanjang dipenuhi persyaratan berikut ini!
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari politik uang saat pesta demokrasi nanti.
Penekanan ini disampaikan M. Sani Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas saat sosialiasi Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilaksanakan oleh Bakesangpol dan PBD Kabupaten Kepulauan Anambas Rabu (28/3/2018).
Baca: Dugaan Mark Up Tarif Hotel Kunker! Kejati Kepri Periksa 5 Lagi Anggota DPRD Bintan! Ini Orangnya!
Baca: Heboh! Mulan Jameela Mendadak Pamer Video Mesra Bareng Suami, Mengejutkan Aksi Dhani!
Baca: Kenapa Banyak Orang Jawa Bernama Awalan Su, Inilah Jawabanya: Filosofi Artinya Luar Biasa!
Baca: Heboh! Deddy Corbuzier Unggah Video Bakal Bongkar Uang Gelap di Belakang Endorsement Artis!
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari politik uang. Ingat, Saber Pungli sudah ada. Jangan sampai terseret pidana," tegasnya.
Dalam Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu menyebutkan, sanksi tidak hanya diberikan kepada pemberi uang, namun juga diberikan kepada penerima uang.
Tidak hanya ancaman hukuman badan paling singkat 36 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, bakal diberikan merujuk pada Undang Undang.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada partai politik peserta Pemilu yang telah berjuang dalam melengkapi persyaratan ketika pelaksanaan verifikasi partai politik.
Terdapat 15 partai politik yang sudah terdaftar menjadi peserta pemilu, sehingga bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon anggota DPRD bisa mendaftar ke parpol yang telah menjadi peserta Pemilu 2019.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari persyaratan administrasi, syarat minimal SMA. Untuk mantan narpidana pun, dapat mencalonkan diri.
Hanya saja, untuk persyaratannya seperti untuk ancaman hukuman lima tahun, harus membuat pengumuman serta ada surat dari pengadilan," ungkapnya.
Pihaknya pun juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Hal ini menurutnya penting karena adanya Panitia pendataan pemilih
yang akan turun ke lapangan dalam waktu dekat. "Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera mengurus dan dapat menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.
Kepala Bakesbangpol dan PBD Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul Syahadat mengatakan, sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 diberikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ia berharap, Undang Undang yang berkenaan dalam Pemilu ini dapat diikuti oleh seluruh elemen, khususnya kepada peserta Pemilu.
"Harapan kami demikian. Sehingga, dalam pelaksanaannya bisa diikuti sesuai dengan aturan Undang Undang yang ada," ungkapnya. (*)