Sudah Siapkan Dana Rp 2,67 Miliar dari APBD. 108 Unit RTLH di Bintan Akan Direhab Mulai April Ini
Naharuddin menyebutkan, rumah yang akan direhabilitasi berjumlah 108 unit, dananya bersumber dari APBD Bintan periode 2018
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Dinas Sosial Bintan segera memulai pengerjaan rehabilitasi unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Rumah tidak layak huni adalah unit dengan bangunan di bawah persyaratan teknis dan non teknis yang semestinya.
Unit RTLH kini menjadi perhatian utama Dinas Sosial Pemkab Bintan.
Kepala Dinas Sosial Bintan Naharuddin menyebutkan, rumah yang akan direhabilitasi berjumlah 108 unit, dananya bersumber dari APBD Bintan periode 2018 ini.
Baca: SELAMAT! BP Batam Raih Penghargaan di Ajang Public Relations Indonesia Award 2018
Baca: Hotman Paris Kaget Dengar Germo Ini Bilang Artis Papan Atas Jadi Kliennya. Tarifnya Rp 200 Juta!
Baca: Prabowo: Saya Tidak Anti-Asing, Saya Tidak Mau Jadi Pion Orang Asing
"Anggaran dari APBD Bintan periode anggaran 2018. Pengerjaan rehabilitasi akan dilakukan April ini,"kata Naharuddin, Minggu (1/4/2018).
Disebutkan, jumlah dana rehab 108 unit bangunan RTLH berkisar Rp 2,67 miliar.
Rhabilitasi RTLH dilakukan dengan model swakelola atau dikerjakan sendiri oleh penerima program.
Namun meski swakelola, si empunya rumah diminta tetap menggunakan anggaran yang dikucurkan sebaik baiknya agar rumah yang direhab memenuhi standar teknis.
"Ukuran yang akan direhab rumah 5 x 6 meter. Target penyelesaiannya selama 60 hari,"kata Nahar.(*)