FANTASTIS! Segini Bayaran Syahrini Untuk Posting di Instagram dan Ambassador First Travel

Artis sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa dia patok untuk satu postingan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Penyanyi Syahrini menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Syahrini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Artis sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa dia patok untuk satu postingan.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi di sidang kasus First Travel.

Tiga bos yang memiliki nama Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ini diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari Senin (2/4/2018) kemarin.

Baca: Detik-detik Syahrini Buka Jaket di Sidang First Travel hingga Disoraki Pengunjung. Lihat Videonya

Baca: WOW. Membedah Fesyen Syahrini di Sidang First Travel. Ampun, Belasan Miliar Rupiah!

Baca: Jadi Saksi Sidang First Travel, Syahrini Pakai Arloji Rolex Senilai Rp 20 M. Ini Penampakannya!

Tribunstyle melansir dari Tribunnews, "Perlu saya luruskan. Saya hitung 1 kali postingan (instagram) saya dapat untung Rp 150 juta. Jadi brand ambassador Rp 1 Miliar," kata Syahrini.

Pernyataan tersebut dia lontarkan untuk mengklarifikasi beberapa postingan di akun Instagram miliknya.

Seperti diketahui, akun Instagram @princesssyahrini yang berisikan foto-foto dirinya mengenakan seragam First Travel.

Dia ingin membuktikan bahwa semua postingan tersebut bukan bagian dari endorsement.

Syahrini mengaku, postingan itu hanyalah bagian dari MOU.

"Ketika posting yah itu benefit dari MOU yang harus saya penuhi. 12 orang berangkat reguler, jadi tidak betul saya menerima satu perak pun dari dana Rp 1 Miliar lebih itu," kata Syahrini.

Baca: Top 3 Indonesian Idol 2018 Malam Tadi Tanpa Eliminasi. Abdul, Maria, Joan Lolos Road to Grand Final

Baca: Indonesian Idol - Ini Hasil Voting Maria, Abdul dan Joan. Siapa yang Lolos ke Grand Final?

Baca: Lucinta Luna Nangis Bombay saat Bertemu Elly Sugigi. Tonton Video Pengakuannya

Terkait keuntungan First Travel dari postingan dirinya, Syahrini menyebut agen perjalanan dari perusahaan tersebut yang mendapatkannya.

"Keuntungan First Travel banyak sekali. Kalau saya hitung, sekali (saya) posting saja, mereka harus bayar lebih dari Rp 1 miliar," papar Syahrini.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved