Hindari Pemutusan, ATB Mengimbau Pelanggan Bayar Tagihan Air Tepat Waktu
Pelanggan ATB berkewajiban membayar tagihan air tepat waktu setiap bulannya. Bagaimana jika pelanggan terlambat membayar tagihan?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Air bersih merupakan kebutuhan primer manusia yang tak bisa digantikan. Pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan hak setiap pelanggan PT Adhya Tirta Batam.
Pelanggan pun berkewajiban untuk membayar tagihan air tepat waktu setiap bulannya. Bagaimana jika pelanggan terlambat membayar tagihan?
“ATB selalu aktif menyampaikan informasi pentingnya membayar tagihan air tepat pada waktunya setiap bulan.
Baca: Dirut PDAM Tirta Daroy: Kami Ingin Bersinergi dan Bimbingan dari ATB Batam
Baca: Kenali Penyebab Tagihan Air ATB Membengkak
Baca: 46 Tim Sudah Daftar Ikut ATB Cup IX Tribun Futsal Championship 2018. Tim Futsal Anda?
Setiap bulan, pelanggan diberi tenggat waktu untuk membayar tagihan hingga tanggal 20. Jika terlambat membayar tagihan akan dikenakan denda.
Apabila sampai dua bulan berturut-turut terlambat membayar tagihan, maka aliran air bersih akan dihentikan, akan dilakukan penutupan valve control hingga pengangkatan meter air,” ujar Enriqo Moreno, Corporate Communication Manager ATB.
Apabila aliran air bersih pelanggan dihentikan sementara dengan penutupan valve control, pelanggan ATB hanya perlu melunasi semua tunggakan air di kantor pelayanan ATB terdekat.
Pelanggan berkewajiban membayar biaya administrasi, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Pelanggan yang sudah memenuhi kewajiban tersebut dapat membuka sendiri valve yang dikunci, dengan cara melepaskan sticker segel.
Jika pelanggan belum memahami cara untuk membuka sticker segel tersebut, pelanggan dapat menghubungi call centre ATB untuk mendapat panduan, pada line telepon 0778-467111,” ujar Enriqo.
Namun apabila pelanggan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan di berita acara, maka meter air pelanggan akan diangkat oleh petugas ATB. Apabila meter air diangkat, maka pelanggan otomatis tidak lagi terdaftar sebagai pelanggan ATB.
Jika pelanggan tersebut ingin melakukan penyambungan air bersih kembali, pelanggan harus mengisi formulir permohonan penyambungan air bersih dan ditandatangani di atas materai.
"Pelanggan harus kembali memberikan salinan tanda pengenal, melunasi seluruh tagihan, seperti tunggakan dan denda, hingga membayar biaya sambung ulang sesuai dengan ketentuan,” ujar Enriqo.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh pelanggan, bila tunggakan dilakukan di bawah 12 bulan dan sudah dilakukan pengangkatan meter air.
Bila tunggakan sudah dilakukan diatas 12 bulan, pelanggan juga harus menyerahkan salinan bukti kepemilikan bangunan, apalagi bila nama di faktur berbeda dengan tanda pengenal.
“Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan, tim ATB akan melakukan pengecekan ke lapangan, dan jika sudah sesuai, ATB akan segera melakukan penyambungan ulang. Sehingga pelanggan dapat kembali menikmati air bersih,” jelas Enriqo.
Pelanggan disarankan untuk bisa melakukan pembayaran tagihan air tepat waktu, agar terhindar dari pemutusan aliran air bersih.
ATB telah memberikan kemudahan kepada pelanggan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas pembayaran tagihan melalui, kantor pelayanan ATB, kantor Pos Indonesia dengan Pospay, dengan tiga bank yang bekerjasama dengan ATB, yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan BNI dengan fasilitas pembayaran melalui bank, atm dan berbagai jenis layanan sms serta online banking nya.
Kemudian, ATB juga telah menyediakan empat unit ATB mobile payment, yang telah menjangkau wilayah pelanggan yang lokasinya jauh dari kantor pelayanan ATB. Tagihan air ATB pun sudah bisa dibayarkan di gerai Indomaret terdekat. (*)