Fakta Pahit Diterima Pasangan Pelajar SMP Bantaeng yang Hendak Nikah Dini Ini

Pasangan sejoli siswa SMP yang hendak menikah di usia 14 tahun, akhirnya batal menjadi suami-istri.

Tribun Timur
Pasangan remaja SMP yang hendak menikah di Bantaeng, Sulawesi Selatan 

TRIBUNBATAM.id, BANTAENG - Pasangan sejoli siswa SMP yang hendak menikah di usia 14 tahun, akhirnya batal menjadi suami-istri.

Pasangan SY dan FA yang sebelumnya viral karena mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018) itu, gagal menikah karena belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.

"Belum bisa menikah hari ini. Katanya karena belum ada dispensasi dari Pak Camat Bantaeng," ujar SY seperti dilansir TribunBantaeng.com.

Keduanya pun sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin kemarin.

SY didampingi oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya.

Baca: HEBOH, Sejoli Remaja SMP Kebelet Nikah dan Langsung Datang ke KUA. Hari Ini Keduanya Ijab Kabul

Baca: Sebelum Digosipkan Jadi Istri Ketiga Opick, Yulia Ternyata Punya Masalah di Bagian Dada

Baca: 5 Fakta Penggerebekan Pesta Seks Swinger di Malang. Anggota Wajib Punya Buku Nikah

Namun ijab kabul pernikahan keduanya batal. Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.

Camat Bantaeng, Chandra ketika ditanya, beralasan, saat kedua pasangan ini mendatangi kantornya, ia sedsangt buru-buru karena ada acara.

Padahal, diketahui, proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.

Apalagi, mempelai pria sudah menyiapkan uang panaik atau mahar untuk pasangannya.

Mahar atau lebih dikenal sebagai uang panaik menjadi sebuah tradisi jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar.

Uang panaik pun jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pihak mempelai pria dan wanita.

Begitupun terjadi untuk pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang bakal menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

SY rupanya membawa uang panaik sebanyak RP 10 juta ditambah beras 200 liter.

Selain uang tunai dan beras. Mahar berikutnya pun berupa sebidang tanah seluas 5 are.

"Uang panaiknya Rp 10 juta, beras 200 liter dan tanah 5 are," kata SY kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).

Ibunda SY, Dg Sanang mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.

"Saya tuami jadi karna saya liat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkanmi," ujarnya.

SY adalah anak kesepuluh dari Dg Sanang dan merupakan putra bungsunya.

Awal perkenalan

Perkenalan pasangan anak di bawah umur Bantaeng rupanya lewat perantaraan teman.

"Saya dikenalkan oleh teman akrabku," ujar FA saat ditemui TribunBantaeng.com, di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Seiring berjalannya waktu, perkenalan keduanya pun kian akrab. Mereka berkomunikasi lewat Facebook.

Karena merasa cocok setelah menjalin hubungan spesial dengan berpacaran, keduanya pun sepakat untuk menikah.

"Di Facebook ji kami komunikasi setelah dikenalkan dan merasa cocokmi," tambah FA.

FA juga mengakui sempat dikenalkan kepada orangtua SY di Ersayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pasangan inipun dijadwalkan menikah di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Namun pernikahan mereka ditolak oleh pihak KUA karena masih belum mengantongi dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.

"Belum ada dispensasi dari pak camat, makanya kami belum menikah hari ini," ujar SY.

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif.

Mulai dari kualitas pendidikan kemampuan finansial hingga masalah psikologis membuat pasangan muda rentan kekerasan rumah tangga, hingga perceraian dini.

Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.

Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orangtua.

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orangtua.

Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Sudah Siapkan Mahar Segini, Fakta Pahit Diterima Pasangan Pelajar SMP Bantaeng yang Hendak Nikah"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved