PEMBUNUHAN BAYI DI HST

Hasil Tes Urine Bubut Tersangka Pembunuhan Bayi di HST, Pelaku Banting Korban 2 Kali

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membeberkan hasil tes urine dari pelaku Bubut.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
PELKU PEMBUNUHAN BAYI - Tampang pria mabuk yang membanting bayi hingga tewas di Kabupten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025). Berikut ini adalah hasil tes urine tersangka Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang merupakan pelaku pembunuhan bayi berinisial ST. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah hasil tes urine tersangka Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang merupakan pelaku pembunuhan bayi berinisial ST.

Sebagai informasi, Bubut membanting bayi sebanyak dua kali di rumah korban di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025) pagi.

Bubut ternyata dalam kondisi mabuk masuk ke kamar rumah korban yang sedang tidur bersama neneknya bernama Paridah (60).

Awalnya Bubut hendak mencari suami Paridah, Supian Suri (63) yang sudah dikenalnya sejak lama.

Ketika mendengar bayi tersebut anak Zahra (25), tiba-tiba Bubut langsung emosi hingga tanpa ragu membanting korban sebanyak dua kali.

Mengetahui Paridah histeris, warga sekitar langsung mendatangi rumah korban dan mengamankan Bubut.

Bubut akhirnya digelandang ke Polres Hulu Sungai Tengah setelah melakukan perbuatannya tersebut.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membeberkan hasil tes urine dari pelaku Bubut.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba," ujar AKBP Jupri.

"Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukan cuma tes urine saja, Bubut juga akan melakukan serangkaian tes kejiwaan demi memastikan kondisi mental tersangka.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Akibat perbuatannya Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sambil menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan kasus pembunuhan bayi tersebut tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved