ATB Kembali Gulung Sambungan Pipa Ilegal Sepanjang 400 Meter di Muka Kuning
Tim terpadu ATB kembali memutus sambungan air ilegal di kawasan Kampung Salak, Muka Kuning, Kamis (19/4/2018) sepanjang 400 meter.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim terpadu ATB kembali memutus sambungan air ilegal di kawasan Kampung Salak, Muka Kuning, Kamis (19/4).
Tidak tanggung-tanggung, sambungan ilegal yang berhasil digulung sepanjang 400 meter.
"Tim berhasil menemukan dua titik sambungan ilegal, setelah ditelusuri ada sekitar 400 meter pipa sambungan berukuran 1 inchi dan 3/4 inchi yang disambung ke rumah-rumah warga. Pipa-pipa ini langsung kita putus dan diamankan," jelas Wisdarman, Supervisor Non Revenew Water ATB.
Baca: ATB Berikan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Berprestasi, Ini Besaran Beasiswanya!
Baca: Kartini Cheerleaders Club Meriahkan Malam Final ATB Cup IX Tribun Futsal Champhionship 2018
Baca: Kini Bayar Tagihan Air ATB Bisa di Bank Bukopin dan Alfamart
Sambungan ilegal tersebut dibuat dengan cukup rapi. Aliran air diambil langsung dari pipa distribusi ATB 150 mm untuk menyuplai ke wilayah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Muka Kuning 2. Sambungan air ilegal dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk dialirkan ke rumah tanpa legalitas resmi di kawasan tersebut.
"Pipa-pipa satu inchi di timbun di samping jalan menuju ke rumah-rumah warga. Semua sudah kita tutup dan dibongkar," lanjut Wisdarman.
Pemutusan sambungan air ilegal tersebut juga sempat disaksikan oleh warga sekitar. Di antara mereka ada yang penasaran dengan pemutusan yang dilakukan oleh tim ATB.
Setelah diputus tim ATB, warga sekitar baru mengetahui sambungan aliran air tersebut adalah sambungan air ilegal.
"Saya sempat ditawari untuk memasang pipa baru untuk mendapatkan aliran air. Namun, saya masih ragu apakah itu benar-benar dari ATB. Mereka melakukan pemasangan pipa tersebut pada malam hari begitu," ujar seorang warga.
Pemasangan sambungan air ilegal tersebut juga ditawarkan dengan harga yang berbeda-beda kepada masing-masing warga.
Dari pengakuan warga ada yang membayar pasang baru dengan harga sebesar 1,5 s/d 1,8 juta rupiah.
"Saya memasang meter baru kemarin dengan biaya 1,5 juta rupiah, dan per kubiknya itu dikenai biaya sebesar 18 ribu rupiah," ujar seorang ibu yang menyaksikan tim ATB menggulung pipa sambungan ilegal.
Meski belum diketahui seberapa banyak kehilangan air, yang diakibatkan sambungan ilegal ini, ATB akan terus mengantisipasi dengan memutus titik-titik sambungan.
"Tentunya tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Kita akan terus memantau," ucap Wisdarman.
Adanya tindakan sambungan ilegal ini tentunya dapat merugikan pelanggan resmi ATB di kawasan tersebut. Suplai air di kawasan tersebut dapat menjadi terganggu karena terbaginya suplai air, yang juga jumlahnya tidaklah sedikit.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti lengkap berupa gulungan pipa ilegal, tim terkait ATB akan menindaklanjuti dan melanjutkan prosesnya kepada kepolisian. (*)