Berita Anambas

DPRD Anambas Ancang-ancang Sidak Produk Kedaluwarsa Lagi, Kini Targetkan Warung Juga!

DPRD Anambas segera turun sidak produk kedaluwarsa lagi. Tak hanya toko, kini semua toko dan warung yang ada bakal dirazia. Ini alasannya!

Tribunbatam/Septyan Mulia Rohman
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Jasril Jamal saat menunjukkan salahsatu produk yang diduga telah melewati batas edar di salahsatu toko di Anambas beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS-‎Wakil Ketua Komisi II DPRD meminta agar pengecekan terhadap sejumlah produk di Anambas, tidak hanya dilakukan ke sejumlah toko saja.

Menurutnya, pengecekan perlu dilakukan secara menyeluruh ke sejumlah toko yang ada di Anambas.

"Tidak bisa pengecekan hanya dilakukan ke segelintir toko saja. Artinya, semua warung yang menjual produk harus dicek," ujar Jasril Jamal, Selasa (1/5/2018).

Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!

Baca: Mengejutkan! Inilah 5 Buah Penghilang Karang Gigi Sekaligus Pemutih Gigi! Mentimun Paling Dahsyat!

Baca: Mengejutkan! Inilah 6 Alasan Amerika Diyakini Tak Berani Serang Indonesia! Nomor 2 Tak Terbantah!

Baca: Inilah Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL Paling Misterius dan Bikin Keder Navy SEAL Amerika!

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, semenjak sidak yang dilakukan oleh DPRD bersama sejumlah instansi ke sejumlah toko, peredaran produk yang melewati tanggal edar diakuinya sudah mulai jarang terlihat.

Meski demikian, peran aktif masyarakat termasuk pedagang diakuinya penting untuk mencegah produk yang telah melewati tanggal edar itu dijual bahkan dikonsumsi oleh masyarakat.

"Artinya peran aktif semua pihak harus terlibat di sana. Rencananya memang dalam minggu ini kami ingin memanggil OPD terkait untuk mengkoordinasikan paska sidak yang sebelumnya kami lakukan," ungkapnya.

Jasril menjelaskan, koordinasi yang dilakukan di Provinsi terhadap pengwasan dan penindakan terhadap sejumlah produk yang melewati batas kedaluarsa, mendapat jawaban.

Pihak provinsi diakuinya telah mengirim surat yang diakuinya berisi Surat Keputusan untuk pembentukan tim terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah produk yang dijual pada sejumlah toko.

"Surat dari Provinsi sudah ada kami terima. Intinya mengenai kewenangan ke kabupaten. Sudah ada SK-nya dari Provinsi. Mungkin besok lah saya kirimkan. Sebab, hari ini kan libur," ungkapnya.

DPRD bersama sejumlah instansi dan OPD terkait, sebelumnya melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk di sejumlah toko pada bulan Februari 2018 kemarin.

Hasilnya, tim menemukan sejumlah produk yang telah melewati batas kedaluwarsa, namun masih dijual di toko. Produk tersebut, selanjutnya diserahkan ke aparat berwajib untuk dimusnahkan.

Temuan ini pun, kemudian coba dikoordinasikan dengan BPOM dan OPD terkait di Provinsi Kepri.

Minimnya pengetahuan masyarakat, ditengarai menjadi salahsatu sebab mengapa produk yang melewati tanggal batas edar ini, masih dijual di sejumlah toko di Anambas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved