PEMBUNUHAN PEGAWAI IMIGRASI TAREMPA

Kasus Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Kejari Anambas Terima SPDP dari Penyidik Polres

Kejari Anambas menerima SPDP dari penyidik Polres terkait kematian pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
KEJARI ANAMBAS - Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025). Ia mengaku Kejari Anambas telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53) terus bergulir ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang membuat heboh warga Anambas itu.

Surat tersebut dikirim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, pihaknya menerima SPDP itu pada 24 Oktober 2025. 

"Iya benar, SPDP-nya sudah kami terima. Sekarang masih penanganan penyidik," ujar Bambang, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Pegawai Imigrasi Tarempa Jadi Korban Pembunuhan di Anambas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Ia menjelaskan, pihaknya kini tengah menelaah surat tersebut untuk nantinya menunjuk jaksa yang akan menangani perkara itu.

"Segera akan ditunjuk jaksa yang akan mengikuti perkaranya," sebutnya.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang  diterima pihaknya masih pada tahap penyelidikan umum.

SPDP ini, belum menetapkan tersangka secara resmi. Masih menerangkan konteks kasus.

"Status SPDP ini masih lidik umum. Belum masuk ke lidik khusus yang menetapkan tersangka," terang Bambang.

Dalam perkara ini, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk menuntaskan proses penyidikan.

Baca juga: Hujan Warnai Pembongkaran Makam Pegawai Imigrasi Tarempa, Petugas Ambil Sampel Organ Harsyad

Jika dalam waktu tersebut belum memuat perkembangan, pihaknya akan meminta laporan resmi dari penyidik.

"Langkah selanjutnya, kami akan kirim surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," jelasnya.

Terkait dengan rekonstruksi pembunuhan, menurutnya, baru akan dilakukan setelah kepolisian menyerahkan hasil penyidikan ke Kejari Anambas.

"Rekonstruksi itu bagian dari pembuktian perkara. Kalau dilakukan, kami akan libatkan semua pihak terkait," ucapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved