Jumat, 1 Mei 2026

Pacar Hamil 2 Bulan, Pria Ini Dilaporkan Ayah Kekasihnya. SP: Padahal Saya Mau Nikahin Anaknya

SP (21) tahun diamankan polisi di Polsek Lubukbaja, karena dilaporkan orangtua kekasihnya atas tuduhan pencabulan

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Awal Syakban Harahap bersama SP yang dilaporkan orangtua pacarnya 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - SP (21) tahun diamankan polisi di Polsek Lubukbaja, karena dilaporkan orangtua kekasihnya atas tuduhan pencabulan.

SP dilaporkan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap GR (19) karena kini dalam kondisi hamil dua bulan.

Atas laporan itu, SP kini diamankan di Polsek Lubuk Baja.

Baca: Presiden Jokowi Tanya Soal Pungli Kepada Sopir Truk di Istana. Jawabannya: Tambah Banyak!

Baca: Ke Lingga, Apri Sujadi Sempatkan Kunjungi Kader Demokrat di Sana. Ini Pesannya!

Baca: Berharap Jadi PNS, Ratusan Perawat Honorer Ini Bertahun-tahun Hanya Digaji Rp 100 Ribu/bulan

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Awal Syakban Harahap, mengatakan, SP ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua kekasihnya.

"Awalnya dia dituduh melarikan GR kekasihnya. Namun laporan itu sudah dicabut. Tetapi saat ini ayah GR kembali membuat laporan baru atas kasus pencabulan," katanya, Selasa (8/5/2018) siang.

GR kini sedang dalam kondisi hamil dua bulan atas perbuatan SP. Karena takut ketahuan ayahnya, dengan perut yang semakin membesar, GR berniat melarikan diri dari keluarga.

"Makanya dia melarikan diri dan memilih tinggal bersama SP," katanya.

Sementara itu, SP yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polsek Lubuk Baja mengaku sempat bilang sama GR untuk tidak melarikan diri.

Ia sendiri mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan itu.

"Saya sudah bilang sama Bapak pacar saya ini. Saya mau nikahi anaknya, mau bertanggung jawab. Tetapi dia tidak mau, dan melaporkan saya," katanya.

Walaupun mereka bukan anak di bawah umur lagi, namun polisi masih memproses kasus ini, lantaran yang membuat laporan itu adalah ayah dari GR yang sudah diberikan kuasa oleh GR.

"Seharusnya dia nggak bisa bikin laporan, tetapi ada surat kuasa. Sekarang masih kita tindak lanjuti," katanya.(koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved