Mengejutkan! Wanita Boleh Setir Mobil di Arab Saudi, Tapi Ditilang Rp 18 Juta Jika Penyakitan Ini!

Mengejutkan! Meski mengizinkan wanita menyetir mobil, polisi di Arab Saudi akan menilang Rp 18 juta jika kedapatan pengemudi penyakitan ini!

about her via grid.ID
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.ID-Mulai tahun 2018 ini, para wanita di Arab Saudi sudah diperbolehkan menyetir mobil sendiri.

Diberitakan oleh CBS News (7/3/2018), aturan lama yang menyebutkan bahwa wanita Arab Saudi dilarang meyetir telah dicabut oleh Putera Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.

Menanggapi aturan ini, ribuan wanita Arab Saudi kemudian berbondong-bondong belajar menyetir mobil agar mempermudah mobilitas mereka.

Baca: Kehadiran Artis Mayangsari Hebohkan Pernikahan Cicit Soeharto! Kebayanya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Baca: Heboh! Sule dan Istri Dikabarkan Cerai, Rizky Febian Tulis Status Sedih di Instagram!

Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!

Bukan cuma menyetir mobil pribadi, kini wanita di Arab Saudi bisa menyetir moda transportasi umum untuk keluarga.

Walaupun begitu, ada tiga buah aturan ketat yang wajib ditaati para wanita ini kalau tidak mau kena denda senilai Rp 18 juta.

Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk layanan transportasi keluarga yang ditawarkan oleh pengemudi perempuan, sebagaimana diberitakan oleh Al Arabiya (7/5/2018).

Semua penyedia layanan transportasi keluarga wajib memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, pengemudi wanita harus berkebangsaan Arab Saudi.

Kedua, pengemudi wanita tersebut wajib memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.

Yang ketiga, pengemudi wanita harus bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki catatan kriminal.

Selain ketiga peraturan di atas, pengemudi wanita di Arab Saudi yang mengoperasikan layanan transportasi keluarga hanya boleh beroperasi di kota tempat lisensi dikeluarkan.

Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengangkut penumpang pria yang hanya seorang diri atau bepergian bersama anak kecil.

Pengemudi wanita di Arab Saudi akan dikenai denda sebesar 5.000 Riyal atau setara dengan Rp 18,7 juta jika mengangkut penumpang pria seorang diri.

Denda yang sama juga akan dikenakan pada wanita bukan kebangsaan Arab Saudi yang nekat megemudikan kendaraan layanan transportasi keluarga.

Juga dengan wanita Arab Saudi yang nekat mengoperasikan kendaraannya di kota yang bukan tempat dikeluarkannya lisensi mereka.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved