Mahathir Mohamad Berikan Kebebasan Pers di Malaysia dan Tinjau UU Berita Palsu

Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah tidak akan lagi membatasi gerakan pers di Malaysia

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
The Straits Times
Mahathir Mohamad dan Wan Azizah Ismail 

"Orang-orang dan perusahaan berita akan memahami apa itu berita palsu dan apa yang tidak palsu," tambahnya dilansir AFP.

Mahathir yang sempat memerintah Malaysia selama 22 tahun sebelum mengundurkan diri pada 2003 juga sempat dikritik karena mengawasi media.

Namun dia menjanjikan bahwa pemerintahannya ke depan tidak akan membatasi pers, bahkan jika media memberitakan fakta yang membuat pemerintah tidak nyaman.

Akan tetapi ditekankan pula, tindakan tegas akan diambil apabila berita palsu sengaja disebarluaskan dengan tujuan membuat kekacauan.

"Kami mendukung konsep kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tapi semuanya tetap memiliki batasan," kata Mahathir.

Sejak disahkan, undang-undang berita palsu Malaysia telah digunakan untuk menghukum satu orang. Undang-undang tersebut juga mengancam Mahathir saat masa kampanye karena dituduh menyebarkan berita palsu terkait klaim sabotase pesawat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahathir Berjanji Tinjau Ulang Undang-undang Berita Palsu"  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved