Berita Batam
Sepasang Kekasih yang Jadi Kurir Sabu itu Divonis 13 Tahun Penjara. Sabu Disimpan di Sepatu
Lukmanul Hakim dan Dewi Saidah Ariyani harus menerima hukuman 13 tahun penjara setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam
Editor:
Mairi Nandarson
Seterusnya pasa Kamis (28/12/2017) sekira pukul 08.00 WIB, Lukmanul memberikan uang kepada Dewi sebesar Rp 4 juta dan menyuruhnya membeli sepatu.
Sepasang sepatu yang sudah dibeli itu di isi masing-masing 1 paket bungkus narkotika jenis serbuk kristal.
Lalu sekira pukul 16.30 WIB, kedua terdakwa pergi ke bandara Hang Nadim Batam untuk kemudian berangkat ke Jakarta.
Langkah keduanya dihadang petugas dan menemukan sabu disembunyikan di dalam sepatu.
Dalam sepatu Dewi terdapat 2 paket sabu jenis serbuk kristal diduga shabu dengan berat penimbang 511 gram dan 2 paket sabu lagi seberat 512 gram ditemukan di dalam sepatu Limanul Hakim. (bur)