Berita Batam

Sepasang Kekasih yang Jadi Kurir Sabu itu Divonis 13 Tahun Penjara. Sabu Disimpan di Sepatu

Lukmanul Hakim dan Dewi Saidah Ariyani harus menerima hukuman 13 tahun penjara setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/ZABUR A
Sepasang kekasih yang jadi kurir sabu di vonis 13 tahun penjara 

Seterusnya pasa Kamis (28/12/2017) sekira pukul 08.00 WIB, Lukmanul memberikan uang kepada Dewi sebesar Rp 4 juta dan menyuruhnya membeli sepatu.

Sepasang sepatu yang sudah dibeli itu di isi masing-masing 1 paket bungkus narkotika jenis serbuk kristal.

Lalu sekira pukul 16.30 WIB, kedua terdakwa pergi ke bandara Hang Nadim Batam untuk kemudian berangkat ke Jakarta.

Langkah keduanya dihadang petugas dan menemukan sabu disembunyikan di dalam sepatu.

Dalam sepatu Dewi terdapat 2 paket sabu jenis serbuk kristal diduga shabu dengan berat penimbang 511 gram dan 2 paket sabu lagi seberat 512 gram ditemukan di dalam sepatu Limanul Hakim. (bur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved