PEMILU 2019

Presiden Jokowi Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg. Begini Reaksi KPU dan Pengamat

KPU memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS/
Presiden Jokowi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelaah lagi aturan mengenai larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Jokowi menilai, larangan tersebut bisa menciderai hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

"Silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca: Kebakaran Rumah Kos di Surabaya. Bayi Dilempar dari Lantai Dua. 8 Penghuni Kos Tewas Terjebak Api

Baca: Klarifikasi Polisi Soal Status Tersangka Korban Begal. Ternyata Ini yang Benar

Baca: Saat Disuruh Ngecat Ruangan Kasat Narkoba, Tahanan Ini Kabur Saat Petugas Lengah

Jokowi menyarankan, KPU bisa mentolerir apabila ada mantan napi korupsi yang memang hendak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.

Hanya saja, memang harus ada mekanisme yang membuat publik tahu bahwa ia adalah bekas napi kasus korupsi.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap menyerahkan keputusan final kepada KPU. Ia memastikan tidak akan sampai mengintervensi lembaga penyelenggara pemilu.

"Itu ruangnya KPU. Wilayahnya KPU," kata Kepala Negara.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.

Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Baca: Jadi Pedangdut Bayaran Termahal, 5 Baju Ayu Ting Ting Ini Malah Hasil Diskonan

Baca: Saat Siaran Langsung Desta Mendadak Jatuh Nyungsep. Sule dan Andre Taulany Kaget

Baca: Jadi Karyawan Anang dan Ashanty, Pria Ini Bisa Beli Rumah Dua Lantai. Gelar Acara Syukuran

Sikap KPU Tetap

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.

Meski Presiden Joko Widodo tidak mendukung aturan tersebut, namun KPU akan tetap memuatnya didalam Peraturan KPU.

"Tetap lanjut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Komisioner KPU lainnya, Viryan, juga menegaskan bahwa larangan mantan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.

KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.

"Drafnya akan dikirimkan pekan ini," ujar Viryan.

Draf yang dimaksud, yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam rancangan PKPU itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j).

Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

Baca: Ini Potret Cantik Putri Diana Saat Masih Remaja, 8 Pria Tampan Inipun Tergila-gila

Baca: Pakai Baju Kembar, Penampilan Raisa Dibandingkan dengan Nagita Slavina, Begini Kata Netizen

Tidak Kaget

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku tak kaget dengan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu Legislatif 2019.

"Kalau Presiden berpandangan demikian sebenarnya tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi dengan KPU, DPR dan Bawaslu," ujar Titi di D'Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Titi menganggap, sikap Komisi Pemilihan Umum yang membuat larangan tersebut telah sesuai dengan semangat menghadirkan kontestasi yang adil dan tidak diskriminatif.

Sebab, aturan yang sama yakni pelarangan mantan napi kasus korupsi untuk ikut pemilu juga diatur dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota DPD.

"Apa yang dilakukan KPU itu sebagai bagian dari membangun sinkronisasi dan kepastian hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak," kata Titi.

"Adalah suatu yang diskriminatif jika memberlakukan persyaratan pencalonan untuk sebuah situasi yang sama dengan ketentuan yang berbeda," tegas Titi.

Titi pun menyampaikan, bagi pihak-pihak yang keberatan atau merasa dirugikan dengan aturan agar menempuh jalur hukum yang telah diatur Undang-Undang.

"Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dirugikan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," kata Titi.

Disayangkan

Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang justru menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada Pileg 2019.

"Saya kira tidak tepatlah. Kalau kemudian kali ini berkomentar dan mengambil posisi yang seperti itu, tentu sangat disayangkan," ujar Hadar di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Hadar, undang-undang memberikan kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membuat aturan turunan atau teknis penyelenggaran kepemiluan.

"KPU punya ruang untuk mengaturnya, punya hak untuk membuat peraturan, menurut saya baik dan atur saja," kata Hadar.

Hadar mendorong KPU mengabaikan berbagai penolakan terhadap pengaturan larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pileg pada Peraturan KPU.

"Walapun SK penganggakatan anggota KPU diteken presiden, tapi itu hanya urusan administrasi, tidak harus pandangan kita sama dengan presiden," kata dia.

"KPU harus atur sendiri, punya otoritas, anggap saja sebagai masukan, KPU betul-betul harus mandiri, sesuai aturan," tegas Hadar.

Hadar juga heran dengan berbagai penolakan terhadap larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang.

Alasannya, aturan yang sama pun berlaku pada Pilpres dan Pemilihan anggota DPD. "Kenapa di DPD KPU sudah mengatur itu, kok di DPR dan DPRD sekarang dimasalahkan. Jadi harus kita treatment sama," ujar dia.(*)

artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved