POLISI DI LOMBOK TEWAS

Update Kasus Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Mertua Korban Gantian Diperiksa

Mertua Brigadir Esco, Amaq Siun (50) yang pertama kali menemukan jenazah menantunya sudah membusuk.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun
TERSANGKA – Briptu Rizka Sintiani (kiri), istri Brigadir Esco Faska Relly ternyata tersangka atas tewasnya suami yang anggota intel polisi Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat. Evakuasi (kanan) jasad Brigadir Esco saat ditemukan pada 24 Agustus 2025 di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Kasus kematian anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Esco Fasca Rely memasuki babak baru. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus kematian anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Esco Fasca Rely memasuki babak baru.

Seperti diketahui, Brigadir Esco dalam kondisi membusuk dan leher terlilit tali di belakang pekarangan rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mertua Brigadir Esco, Amaq Siun (50) yang pertama kali menemukan jenazah menantunya sudah membusuk dan sulit dikenali.

Setelah diselidiki, ternyata Brigadir Esco bukan mengakhiri hidupnya sendiri melainkan dibunuh oleh istrinya Briptu Rizka Sintiani.

Polres Lombok Barat bahkan sudah menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

Kabar terbaru Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan terhadap Amaq Siun (50) sebagai saksi pada, Senin (22/9/2025). 

Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi juga turut menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat.

Terlihat Samsul Herawadi didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak enam orang. 

Total Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dalam perkara ini. 

Kuasa hukum Brigadir Esco, Muhanan mengaku mendampingi ayah Brigadir Esco Samsul Herawadi sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor. 

"Pemeriksaan hari ini kita dampingi pelapor (Samsul Herawadi). Tapi kami melihat banyak pula yang telah dipanggil hari ini termasuk yang kami temukan adalah orang yang pertama menemukan Almarhum (Haji Amaq Siun)," jelas Muhanan. 

H Siun, mertua dari alamarhum Brigadir Esco Brigadir Esco Fasca Rely
PENEMUAN MAYAT POLISI - H Siun, mertua dari alamarhum Brigadir Esco Brigadir Esco Fasca Rely. Ia menuturkan awal mula menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali.

Baca juga: 3 Fakta Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Curiga Pelaku Lain

Disampaikan Muhanan, ada lima pertanyaan yang diajukan kepada Samsul Herawadi sebagai pertanyaan tambahan. Pemanggilan terhadap Samsul Herawadi karena ada penambahan undang-undang yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

"Yang ditanyakan secara umum adalah hubungan antara korban dan pelaku, kebiasaan korban dan pelaku selama ini, bagaimana kebiasaan pelapor jika dia ke rumah pelaku dan korban. Seperti itulah secara umum," terang Muhanan. 

Sementara itu, tim gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat terus terus mendalami potensi tersangka lain dalam peristiwa ini. 

"Masih di dalami (tersangka lain)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved