Dewan Pendidikan Nilai Permendikbud 14/2018 Cocok untuk Batam. Ini Alasannya
"Kita menyambut baik Permendikbud nomor 14 tahun 2018 ini,"ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Pendidikan Kota Batam menyambut baik Permendikbud nomor 14 tahun 2018, karena peraturan itu dinilai cocok dengan Kondisi Batam.
"Kita menyambut baik Permendikbud nomor 14 tahun 2018 ini,"ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto, Minggu (3/6/2018).
Ia mengatakan, alasan mengapa lebih cocok dengan kondisi Batam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), karena Pemerdikbud ini tidak mematok jumlah siswa di dalam kelas.
Baca: TIMNAS DAY! Jadwal Timnas U23 Indonesia vs Thailand Malam Ini. Siaran Langsung di RCTI
Baca: 5 Perilaku Aneh Henderson, Pelaku Pembunuhan Rosalia. Ketakutan di Kantor Polisi
Baca: Fakta Kehidupan Sakral Kaisar Jepang. Satu-satunya Raja di Dunia yang Masih Bergelar Kaisar
"Jadi tidak ada patokan angka harus 30 atau 32, itu tidak ada, dikembalikan kepada daya tampung masing-masing sekolah di daerah-daerah tertentu," katanya.
Dia mengatakan, perbedaan Permendikbud tahun 2017 dulu dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 ini, sekarang semuanya diserahkan kepada daya tampung sekolah masing-masing.
Contohnya tahun penerimaan PPDB tahun lalu ada pembatasan, SD misalnya harus empat rombel dengan satu rombel itu harus 28 siswa.
SMP juga, misalnya harus sepuluh rombel, kemudian jumlahnya harus 32 siswa dalam satu rombel.
"Pada Permendikbud nomor 14 tahun 2018 ini, tidak lagi memakai batasan-batasan jumlah per rombel, dan diserahkan sepenuhnya kepada daya tampung sekolah di daerah masing-masing,"katanya.
"Jadi zonasinya diterapkan, ketersediaan daya tampungnya juga harus realistis dengan sekolah. Jangan dipaksakan, tetapi harus kondisional. Prinsipnya Dewan Pendidikan Kota Batam mendorong Dinas Pendidikan Kota Batam dan Sekolah untuk bersama-sama mengelola PPDB ini agar tidak timbul masalah," katanya.(als)