Aman Abdurrahman Divonis Mati, Langsung Sujud dan Minta Eksekusi Dipercepat

Vonis terhadap terdakwa kasus teror bom Tahmrin ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).

Tribunnews.com
Aman Abdurrahman 

Aman Abdurrahman Dovonis Mati,

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Perjalanan panjang Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorime di Indonesia akhirnya usai.

Dirinya oleh majelis hakim divonis hukuman mati.

Vonis terhadap terdakwa kasus teror bom Tahmrin ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbuktu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Akhmad Jaini membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Mendengar vonis itu, Aman langsung bersujud.

Polisi yang menjaga persidangan langsung bergerak melakukan barikade agar tindakan Aman itu tidak di-shoot kamera wartawan.

Setelah vonis dijatuhkan, Aman dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberi keterangan apa pun.

Namun, ada pemandangan tak biasa saat vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.

Aman terlihat memejamkan matanya saat berada diruangan sidang. Aman sempat tertidur saat sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Aman yang mengenakan sorban hitam dengan gamis biru muda terlihat memejamkan matanya dengan mengangkat tangan kananya untuk menopang wajahnya.

"Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini Hakim Ketua persidangan Aman Abdurrahman seperti dikutip Tribunnews.com.

Minta Eksekusi Dipercepat

Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memang sudah berpesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved