Alasan Pemerintah Blokir Aplikasi Tik Tok, Petisi Aktifis, dan Fenomena Bowo

Tik Tok, juga dikenal sebagai Douyin, adalah platform video musik Cina dan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan September 2016

Editor: Mairi Nandarson
Aplikasi Tik Tok yang diblokir sementara oleh pemerintah karena kontennya 

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” kata Chief RA.

Rudiantara tak menampik layanan live-streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas.

Akan tetapi, ia menyayangkan jika platform itu disalahgunakan untuk hal negatif.

Baca: Terjadi di Jogja. Tak Mau Diperiksa Lalu Kabur. Polisi Tembak Ban Mobil Ini Saat Kejar-kejaran

Baca: The Champawat Tiger, Harimau yang Bunuh 400 Orang dalam Waktu 4 Tahun

3. Laporan Masyarakat

Konten negatif pada Tik Tok yang ditemukan Kominfo dan dilaporkan masyarakat antara lain bersifat pornografi, asusila, pelecehan agama, dan sebagainya.

Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

Aplikasi Tik Tok belakangan ini menjadi viral dan digandrungi anak muda.

Namun ternyata digugat dan dipetisi sejumlah aktivis, di antaranya bernama Agustiawan di Change.org.

Menurut Agustiawan, awalnya aplikasi ini awalnya bagus saja karena diciptakan untuk menjadi wadah berkreasi penggunanya, namun makin ke sini malah disalahgunakan dan kian menunjukkan aksi kebodohan penggunanya.

Baca: 5 Fakta Laga Kolombia vs Inggris. Kemenangan Penalti Pertama Inggris dan Rekor Gol Harry Kane

Baca: Pernah Satu Sitkom, Nggak Sangka Ucapan Tya Ariestya 10 Tahun Lalu Soal Raffi-Nagita Jadi Kenyataan!

Bahkan, katanya ada juga video Tik Tok berisi pornografi dan itu bisa ditonton oleh semua kalangan usia.

Oleh sebab itu, dia menuntut pemerintah agar aplikasi ini diblokir.

Hingga Selasa (3/7/2018) siang, petisi ini sudah ditandatangani oleh 51.231 orang.

Petisi ini mendapatkan banyak dukungan positif dari warganet.

Ratih Permatasari: Saya menandatangani ini karena menurut saya sebuah aplikasi sebaiknya digunakan sebagai media pembelajaran yang menjadikan generasi muda lebih berpendidikan. Aplikasi yang bertujuan untuk hiburan sangatlah bagus, tetapi tentunya harus memperhatikan unsur pendidikannya. Jika suatu aplikasi hanya akan membuat terpuruknya moral anak bangsa dan tidak ada unsur pendidikannya, lebih baik aplikasi tersebut dihapuskan atau ditiadakan. Bagaimana negara ini bisa maju, kalau moral masyarakatnya hancur. Semoga kedepannya para pembuat aplikasi, lebih genius lagi dalam membuat aplikasi-aplikasinya. Terimakasih.

Dian Puspa: Harus segera di blokir karena mengingat remaja seperti kurang kerjaan dan kegiatan yg bermanfaat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved