Gubernur Nurdin Mengakui Sekdaprov Kepri Dapat Sanksi dari Mendagri
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun akhirnya mengakui kalau Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mendapat sanksi dari Mendagri RI
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Gubernur Kepri H Nurdin Basirun akhirnya mengakui kalau Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mendapat sanksi dari Mendagri RI.
Namun demikian, dia masih enggan menyebutkan apa sebenarnya sanksi yang dijalani Arif akibat terlibat kasus dugaan gratifikasi dalam pernikahan anaknya pada Februari 2018 lalu.
Baca: Dikenal Tangguh, Inilah Keistimewaan 5 Mata-mata Perempuan Rusia Paling Terkenal Masa Perang
Baca: Terungkap! Kesaksian Juru Masak: Inilah Makanan Pantangan Pak Harto dan Bu Tien Semasa Hidup
Baca: Simak! Inilah Kumpulan Lengkap Contoh Soal Tes CPNS 2018, Unduh dan Baca Syarat-syaratnya
Baca: Beredar Kabar Pegawai Izin Selama Sebulan, Pejabat Anambas Perintahkan Dinas Usut
"Saya sudah menerima sanksi terhadap Pak Sekda. Pokoknya sanksi lumayan keras," ungkap Nurdin kepada awak media seraya berlalu pergi usai menghadiri acara hari ulang tahun Adyaksa di Kantor Kejati Kepri, Senggarang Tanjungpinang, Senin (23/7/2018) siang.
Nurdin hanya mengaku bahwa sanksi tersebut sudah diterima sejak sepekan silam. Sanksi yang diterima Arif sempat menimbulkan kasak-kusuk di kalangan pegawai di lingkup Pemprov Kepri.
Pekan lalu, seorang pejabat eselon IV di Diskominfo Kepri menuturkan bahwa seorang stafnya sempat mengantar surat untuk ditandatangani Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah. Namun, surat tersebut dikembalikan dengan arahan dikonsepkan ulang.
"Diminta supaya pangkat dan golongan Pak Sekda dihilangkan. Cukup ditulis Arif Fadillah saja," terang pejabat tersebut. (*)
