Lidah Terpotong, 4 Gigi Copot dan Tulang Leher Patah. Begini Perlakuan Majikan Zulfa di Malaysia

Yang paling mengenaskan adalah, lidahnya terpotong dan empat giginya copot sehingga cara bicara Zulfa pun berubah menjadi cadel.

Tribun lampung
Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi berdialog dengan Zulfa Nur Chintia, TKW yang diduga disiksa majikannya di Malaysia, Jumat (27/7/2018) siang. 

Peristiwa yang dialami Zulfa Nur Chintia di perantauan pun segera mendapat perhatian tetangga dan Pemkab Pringsewu.

Wakil Bupati Menjenguk

Luka di kepala Zulfa (lampungkota.com)

Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi bersama tim dinas kesehatan (diskes), dinas tenaga kerja (disnaker), dan dinas sosial (dissos) mendatangi Zulfa Nur Chintia di kediaman orangtuanya, Jumat (27/7/2018) siang.

Fauzi pun langsung menginstruksikan diskes untuk terus mengawal proses pengobatan Zulfa hingga sembuh.

Ia meminta agar ada dokter yang rutin mengunjungi Zulfa di rumahnya, untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Dari sisi kesehatannya, kami akan bertanggung jawab akan hal itu. Ada jadwal piket, mungkin ada dokter-dokter yang ke mari (rumah Zulfa) dari dinas kesehatan. Supaya secepatnya, yang bersangkutan dapat segera beraktivitas untuk dirinya terlebih dahulu," ujar Fauzi, Jumat (27/7/2018).

Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, kata Fauzi, pihaknya akan mencermati persoalan yang dialami Zulfa terlebih dahulu.

Hal itu termasuk prosedur keberangkatan Zulfa ke Malaysia.

Tulang leher Zulfa patah

Fauzi pun berpesan kepada tenaga kerja asal Pringsewu yang akan menjadi pekerja migran di negara lain, agar mengurus prosedur keberangkatan sesuai aturan.

"Dengan jelas, artinya dengan legal," tutur Fauzi. 

Menurut Fauzi, keberangkatan Zulfa Nur Chintia ke Malaysia sudah melalui prosedur resmi pada 2015.

Ia memiliki kontrak selama dua tahun bekerja di negeri Jiran.

Kontrak Zulfa, sambung Fauzi, seharusnya berakhir pada Oktober 2017.

Sehingga, ia semestinya pulang ke Tanah Air pada tanggal tersebut.

Tetapi, Fauzi menjelaskan, Zulfa ternyata memperpanjang kontrak tanpa melalui prosedur resmi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved