Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp 13,6 M Tujuan Singapura

Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster di pulau Abang

Penulis: Endra Kaputra |
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi (tengah) ekspos pengungkapan kasus penyelundupan puluhan ribu ekor lobster di Pulau Abang, Kota Batam, Kamis (9/8/2018). TRIBUN BATAM/ENDRA KAPUTRA 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi mengekspos pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih lobster jenis pasir dan mutiara, Kamis (9/8/2018).

Ekspos digelar di Pulau Abang, Kota Batam dihadiri sejumlah pejabat teras Polda Kepri, Karantina Ikan Batam, Lurah dan tokoh masyarakat pulau Abang.

Didi menyampaikan, ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan sebagai kurir yakni Zainul (23), Moh Kufran (34) dan Irfan (20).

Baca: Video Viral: Seekor Lobster Kabur dari Panci Restoran yang Sedang Mendidih

Baca: Buron Penyelundupan Benih Lobster Polres Bandara Soekarno-Hatta Menyerah di Karimun!

Baca: BC Amankan 71.982 Baby Lobster dalam Koper yang akan Diterbangkan dari Jakarta ke Singapura

Barang bukti sebanyak 6 koper berisi benih lobster sekitar 90.765 ekor, uang tunai sekitar Rp 1,8 juta, dan 4 unit handphone.

Kapolda mengatakan kasus itu diungkap pada 7 Agustus 2018.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada upaya penyelundupan benih lobster dari Surabaya menuju Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Lobster itu nantinya akan dibawa ke Singapura.

"Ketiga tersangka ini mengelabui petugas dengan menyimpan benih lobster kedalam masing-masing koper," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, Kamis.

Untuk mengangkut puluhan ribu ekor lobster tersebut, ketiga tersangka menyewa dua taksi dengan tujuan Tiban.

Saat melintas di jalan Gajah Mada, anggota Polda Kepri langsung memberhentikan satu mobil yang dicurigai.

Benar saja, saat diperiksa, didapti dua koper berisi benih lobster.

"Dari keterangan tersangka yang saat itu sendirian di dalam taksi, masih ada dua rekannya yang ikut bersama rombongan. Saat tu juga anggota kami langsung bergegas mengamankan keseluruhan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Usut Pengorder

Didid juga mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari dalang intelektual yang menyuruh ketiga tersangka dan pemodal yang menerima benih Lobster.

"Ketiga tersangka itu sebagai kurir saja, mereka diberikan upah Rp 1,5 juta. Mereka ini juga ada yang sudah 6 kali, 4 kali lolos melewati Batam sebagai jalur transit untuk menuju Singapura," ucapnya

Ketiganya ditetapkan tersangka karena benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut merupakan jenis yang dilindungi negara.

Itu sesuai dengan Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHP, Junto Pasal 2 Peraturan Menteri dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster dari wilayah Indonesia.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Kapolda Kepri.

Atas penggagalan penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Kepri berhasil menyelamatkan Negara dari kerugian sebesar Rp 13,6 miliar dengan asumsi satu ekor benih lobster dihargai Rp 150 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved