BC Amankan 71.982 Baby Lobster dalam Koper yang akan Diterbangkan dari Jakarta ke Singapura
Sebanyak 71.982 ekor baby lobster tersebut dikemas ke dalam plastik dan dimasukkan ke empat koper besar.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Jajaran petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta baru saja mengamankan ribuan baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura, Kamis (22/2/2018) kemarin.
Sebanyak 71.982 ekor baby lobster tersebut dikemas ke dalam plastik dan dimasukkan ke empat koper besar.
Baby lobster kemudian ditahan setelah ditaruh ke bagasi pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018) siang.
"Pemeriksaan berawal dari informasi yang diterima petugas, dicek bagasi penumpang namun tidak ditemukan. Kemudian, petugas memeriksa bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat sampai barang bawaan di kabin," kata Sri Mulyani.
Baca: Kapolri Tito Karnavian Perintahkan Tembak di Tempat Bandar Sabu
Baca: Napi Kompak Tutup Mulut, Kalapas Barelang Ngaku Sulit Ungkap Pemilik Jeans yang Ada Sabunya
Sri Mulyani menjelaskan, ketika pemeriksaan menyeluruh dilakukan, didapati empat koper yang berisi ribuan baby lobster tersebut.
Baby lobster itu dimasukkan ke dalam plastik bening yang diberi rongga udara kemudian disusun berjejer sehingga muat di koper.
Usai menemukan baby lobster, petugas langsung melacak pemilik koper tersebut dari daftar manifes penumpang tersebut.
Lalu, didapati empat orang yang diduga sebagai kurir berinisial YYA, AJ, PF, dan MRW serta PMW yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan.
Baca: Kepri Jadi Tempat Persembunyian Sementara Belasan Teroris Sebelum ke Malaysia dan Singapura
Adapun di hari yang sama, personel aviation security (avsec) juga menemukan satu koper berisi 14.507 ekor baby lobster di security check point (SCP) 1 Terminal 2D.
Ketika diselidiki, ternyata koper tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama dengan empat koper yang ditemukan sebelumnya, yakni menuju Singapura.
"Benih lobster termasuk hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan," tutur Sri Mulyani.
Para pelaku dikenakan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baik pelaku dan baby lobster tersebut kini diproses untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu. (kompas.com)