Dibekuk Aparat Polres Anambas, Begini Cara Pelaku Curanmor Berbagi Tugas
Satuan Reserse Polres Anambas mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Satuan Reserse Polres Anambas mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dua tersangka masing-masing berinisial S bin A dan Sr alias A sempat berkilah saat anggota Polres Anambas menangkapnya di Tarempa.
Kapolres Anambas AKBP Junoto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ini merupakan pencuri dan penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Baca: BREAKING NEWS. Pria Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Motornya di Kawasan Jodoh, Batam
Baca: BREAKINGNEWS. Ratusan Driver Taksi Online Batam Demo. Ini Tuntutan Mereka
Baca: Siapakah Gadis Cantik yang Komandoi Anggota Paskibraka Batam Ini? Simak Profilnya
Dari keterangan sementara, kelompok ini diperkirakan sudah melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir.
"Kejadian ini telah lama kami pantau sejak lama. Rencananya kendaraan ini dibawa ke Palmatak untuk dipakai di sana dan dijual dengan harga Rp 2,5 juta," ujar Junoto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Siantan, Rabu (15/8/2018).
Junoto mengatakan, tersangka berinial S melancarkan aksinya bersama satu orang tersangka berinisial Z yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pelabuhan Perintis Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kamis (19/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari sana, mereka kemudian mengincar satu unit sepeda motor matic berwarna putih.
Dua tersangka ini pun diketahui membagi tugas.
Tersangka berinisial S yang mengeksekusi motor yang diparkir sementara tersangka berinisial Z berada di dekat warung yang lokasinya tidak jauh dari pelabuhan untuk berjaga-jaga dan melihat situasi. (*)
*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi Kamis 16 Agustus 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/curanmor-anambas_20180815_134055.jpg)