Satresnarkoba Bintan Tangkap 4 Pemilik Narkoba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan mengamankan empat tersangka narkoba
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan mengamankan empat tersangka narkoba, Rabu (15/8) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Joko P menjelaskan, empat tersangka diamankan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Baca: Narkoba Jadi Ancaman Sosial, BNN Kepri Minta Peran Media Massa Dalam Sosilisasi
Baca: Selama Juli 2018, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangani 9 Kasus Narkoba, dengan BB Sabu 4600,69 Gram
Baca: BNN Provinsi Kepri Kini Punya Mobil Incinerator Untuk Memusnahkan Barang Bukti Narkoba
Empat tersangka itu, Yosa Ardayu (23), Dien Mastri (41), Marco Darsono Kuheba alias Eko (39) dan Ruri Darmadi (42).
"Ada 4 tersangka kita amankan semalam (Rabu malam),"kata Joko, Kamis (16/8).
Joko menjelaskan, penangkapan berdasarkan penyelidikan lanjutan dari informasi dari masyarakat.
Joko mengatakan, informasi yang diterima ada seseorang bakal menggelar transaksi obat terlarang di daerah Tanjunguban Rabu malam. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba pun bergerak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pelaku-narkoba_20180816_181704.jpg)