Satresnarkoba Bintan Tangkap 4 Pemilik Narkoba

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan mengamankan empat tersangka narkoba

NARKOBA - Empat orang tersangka pemilik narkoba saat diamankan di Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (16/8). 

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan mengamankan empat tersangka narkoba, Rabu (15/8) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Joko P menjelaskan, empat tersangka diamankan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Baca: Narkoba Jadi Ancaman Sosial, BNN Kepri Minta Peran Media Massa Dalam Sosilisasi

Baca: Selama Juli 2018, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangani 9 Kasus Narkoba, dengan BB Sabu 4600,69 Gram

Baca: BNN Provinsi Kepri Kini Punya Mobil Incinerator Untuk Memusnahkan Barang Bukti Narkoba

Empat tersangka itu, Yosa Ardayu (23), Dien Mastri (41), Marco Darsono Kuheba alias Eko (39) dan Ruri Darmadi (42).

"Ada 4 tersangka kita amankan semalam (Rabu malam),"kata Joko, Kamis (16/8).

Joko menjelaskan, penangkapan berdasarkan penyelidikan lanjutan dari informasi dari masyarakat.

Joko mengatakan, informasi yang diterima ada seseorang bakal menggelar transaksi obat terlarang di daerah Tanjunguban Rabu malam. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba pun bergerak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved