Sebaiknya Anda Tahu
Inilah 7 Bagian Hewan Kurban yang Haram Dimakan, Torpedo Kambing-Sapi Boleh?
Dalam penyembelihan hewan kurban, ternyata ada bagian-bagian yang tidak diperbolehkan untuk dimakan. Ini 7 bagian haram dikonsumsi
TRIBUNBATAM.ID-Hari penyembelihan hewan kurban akan segera tiba.
Penyembelihan hewan kurban itu akan dilakukan pada 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah.
Puasa yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ini memiliki pahala yang besar, diampuni dosa setahun sebelum dan yang akan datang.
Setelah hari kesembilan Dzulhijjah ini, tibalah hari kesepuluh, di mana umat Islam akan mengerjakan ibadah salat iduladha dan mengumandangkan takbir.
Baca: GPS Bikin Boros Baterai Ponsel, Jangan Panik Begini Cara Menghematnya
Baca: Inilah 8 Tips Simpan Daging Kurban Tahan Lama dan Tetap Aman Dikonsumsi
Baca: Gandeng Rusia-China dan Iran, Turki Bersiap Lawan Balik Amerika Serikat
Baca: Selain Malaysia-Turki, Inilah 5 Negara yang Terancam Bangkrut Tahun 2018. Begini Kehebohannya
Setelah salat inilah, mereka akan menyembelih hewan kurban.
Umumnya, di Indonesia, termasuk Batam hewan kurban adalah kambing atau domba dan sapi.
Dalam penyembelihan hewan kurban, ternyata ada bagian-bagian yang tidak diperbolehkan untuk dimakan.

Ada 7 bagian hewan kurban yang diharamkan untuk dimakan.
Dalam kajian pagi di Masjid As Shidiq Ujungberung, penceramah, mengutip pendapat ulama Hanafiyah, 7 bagian tubuh hewan kurban yang haram di makan adalah darah yang mengalir, kemaluan hewan jantan, kemaluan hewan betina, qubul, ghuddah, kandung kencing, dan kandung empedu.
Ghuddah adalah daging yang tumbuh di anatara kulit dan dagung yang disebabkan oleh penyakit, misalnya tumor.
Dikutip dari laman nu.or.id, keharaman 7 bagian hewan kurban itu didasarkan pada hadist Rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan Mujahid, yang menyatakan Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.
Namun ada pendapat lain yang dikemukakan ulama Al Khaththabi dari kalangan madzhab Syafii yang menghukumi makruh, atau tidak disukai oleh nabi.
Namun untuk darah yang mengalir, semua sepakat haram. (*)