Polres Tanjungpinang Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Sempat Kabur dan Terdengar Suara Tembakan
Polres Tanjungpinang mengamankan tiga orang pelaku narkoba. Mereka diamankan di dua tempat berbeda
TRIBUNBATAM.ID, TANJUNGPINANG-Polres Tanjungpinang mengamankan tiga orang pelaku narkoba. Mereka diamankan di dua tempat berbeda.
Ketiganya yakni MF, EA dan DAH. Mereka adalah pengedar narkoba yang biasa beraksi melayani pembeli narkoba di wilayah Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang tersangkut MF.
Baca: Ketua Umum PAN Keceplosan Soal Sandiaga, KPU Ingatkan Elite Politik Kampanye Belum Mulai
Baca: Gara-gara Knalpot Berisik, Selama 2 Hari Warga di Makassar Bentrok dan Sajam
Baca: Bahan Mudah Dicari, Beginilah Cara Bikin 3 Ramuan Alami Penghilang Sakit Asam Urat
"Dari MF kita temukan 111 gram di irumah tersangka MF jalan Panglima Dompak Perum. Citra Manggoes I Blok Batam Nomor 6 Rt 003 Rw 007 Kota Tanjungpinang," ujar Kapolres memberikan keterangan pers, Kamis (30/8/2018).
Barang bukti yang diamankan di antaranya 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 111,11 gram. Satu buah dompet warna hitam.
Satu buah timbangan digital warna
silver. Satu buah timbangan warna hitam merk AOSAI. Dua bundel plastik bening hingga Ponsel Nokia warna putih.
"Hasil pengembangan kita dapat pelaku lainnya pria berinisial EA dan DAH di perumahan The Green Kecamatan Bukit Bestari (28/8/2018). Barang bukti dari dua orang tersebut di antaranya sebanyak 13 paket sebanyak 164 gram," katanya lagi.
Ia diamankan di dalam mobil dengan barang bukti sabu yang sudah dipaketkan. KBO Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar menceritakan kronologis penangkapan terhadap tiga pelaku.
"Untuk pelaku MF pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang Dibungkus dengan plastik bening didalam sebuah dompet warna hitam.
Adapun barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut terdiri dari 2 paket besar, 2 paket sedang, dan 1 paket kecil. Barang bukti Tersebut diakui adalah milik terlapor.
Selanjutnya saudara MF beserta barang bukti Lainnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 wib Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing bernama EA dan DAH di Jl. RH Fisabilillah Depan Perum The Green Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam mobil.
"Dua pelaku ini sempat kabur. Kita lakukan pengejaran dan tembakan peringatan. Akhirnya pelaku juga bisa kita amankan. Mereka merupakan pengedar dengan mengemasnya lebih Kecil kecil," tutupnya.
Mg sendiri masih dikembangkan. Baik itu asal barang dan modus transaksi yang dilakukan. Pelaku dikenakan pasal 112,114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup. (*)