PEMILU 2019

Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Caleg Eks Napi Kasus Korupsi, Narkoba & Asusila pada Anak

Pria bernama Ron Sheppard itu kini menjadi terkenal setelah rencananya untuk menikah untuk kesembilan kalinya tercium oleh publik

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018). 

Menurut dia, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.

Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada Pasal 4.

Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor" 

Sumber: Kompas.com
Tags
KPU
caleg
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved