Sebaiknya Anda Tahu

Begini Aturan Dandan Para Polwan, Make Up Sembarangan Kena Hukuman. Ini Alasannya

Layaknya perempuan pada umumnya, para polisi wanita (polwan) juga ingin tampak cantik dan menawan. Namun ada aturannya, melanggar kena sanksi

TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Ilustrasi Polwan yang bertugas di Hari Buruh 2018 di Batam Centre, Selasa (1/5/2018) 

Polwan dilatih untuk memiliki kepekaan dalam menilai apakah penampilannya berlebihan atau masih elok dipandang.

"(Soal make up) standar saja sebenarnya. Yang penting tidak berlebihan. Misalkan saja, sebenarnya polwan itu tidak boleh menggunakan extention bulu mata, kalau maskara saja boleh. Karena kalau pakai extention kan tidak wajar kan," kata dia.

Ia melanjutkan, selama ini lipstick, bedak, dan peralatan kecantikan standar lainnya boleh digunakan untuk mengesankan wajah segar polwan.

Namun, sekali lagi, penggunaannya tak boleh berlebihan.

"Tidak ada aturan baku ya soal ini. Misal kami larang polwan lakukan sulam alis. Padahal sekarang sudah ada teknologi sulam alis yang tampak natural. Jadi dirasa saja apakah penampilan itu berlebihan atau tidak," tuturnya.

Menurut dia, prosedur kecantikan yang sudah jelas dilarang adalah operasi plastik.

Karena itu dapat dikategorikan juga sebagai pemalsuan identitas polwan.

"Namun dengan catatan operasi plastik untuk kecantikan yang dilarang. Kalau untuk prosedur kesehatan misal polwan celaka saat bertugas dan alasan kesehatan lain, tentu ada kebijaksanaan," sebutnya.

PERHIASAN

Naning mengatakan, dalam memakai perhiasan polwan juga dilarang berlebihan.

Dalam buku saku itu polwan dilarang menggunakan perhiasan giwang atau anting, kalung.

Mereka boleh menggunakan cincin tetapi tidak lebih dari dua dengan ukuran yang wajar.

"Polwan hasus mengesankan kesederhanaan dan jauh dari hedonisme. Maka penggunaan perhiasan dibatasi," sebutnya.

Menurut Naning, perhiasan yang berlebihan juga beresiko mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.

Kuku Aturan berhias ini juga mencakup cara menghias kuku polwan. Polwan dilarang menggunakan cat berwarna pada kukunya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved