Pemilu 2019
Dampak Putusan MA, Tak Hanya Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Pemerkosa Anak Juga Bisa Nyaleg
Akibat putusan MA tersebut, tidak hanya koruptor yang bisa menjadi caleg pada Pemilu 2019, tetapi juga napi narkoba dan pelaku pelecehan seksual anak.
KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan tersebut berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Berita Terkait