Bintan Terkini
Bupati Bintan Akan Pecat Pegawai yang Jadi Terpidana Korupsi. Tapi dengan Alasan Seperti Ini
Bupati Bintan Apri Sujadi akan memberhentikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi memastikan akan memberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut.
Baca: Temui Dubes RI Untuk Spanyol, Apri Perkenalkan Brand Bintan Daerah Wisata
Baca: UPDATE! Hasil Japan Open 2018 - Ganda Putri Indonesia Greysia Polii/Apriyani Rahayu Kalah
Baca: LINK Live Streaming Japan Open Sabtu (15/9) Ada Marcus/Kevin Greysia/Apriyani Main
Namun dikatakannya juga bahwa saat ini pihaknya tidak ingin gegabah, tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“ Kita akan jalankan aturan itu , namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu,"kata Apri.
Untuk langkah-langkah tersebut, dirinya juga mengakui bahwa akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait, untuk membicarakan hal tersebut. Dan tak terlupa, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bupati-bintan_20180905_135314.jpg)