Saat Beraksi Para Koruptor Gunakan Sederet Kata Sandi Ini

Banyak sekali akal bulus para koruptor dalam menjalankan aksi kriminal mereka.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNBATAM.id - Banyak sekali akal bulus para koruptor dalam menjalankan aksi kriminal mereka.

Salah satunya adalah dengan berkomunikasi menggunakan kode atau kata sandi khusus untuk menyamarkan kata-kata korupsi itu sendiri.

Ternyata, ada sejumlah kata sandi lucu yang digunakan para koruptor tersebut.

Yang terbaru adalah sandi yang digunakan oleh Zumi Zola dalam menerima uang gratifikasinya.

Sandi Zumi Zola tergolong  rumit karena tiap partai saja punya kode berbeda.

Baca: Persib vs Persija - Belum Cetak 1 Gol pun di Putaran Kedua, Top Skor Persib Incar Gawang Persija?

Baca: MotoGP Aragon - Jadwal Lengkap GP Aragon, Jumat Siang Ini Latihan Bebas (Free Practice I & II)

Baca: 7 Hal ini Sebaiknya Tidak Anda Dicari di Mbah Google

Namun rupanya, kode dan sandi ini tak hanya digunakan Zumi Zola.

Dilansir dari kompas.com, inilah 7 kode dan sandi yang digunakan koruptor saat bertransaksi agar kegiatan buruk mereka tak mudah diketahui.

1. Kode "Pengajian"

Kode "pengajian" digunakan pada kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Pengajian di sini bukanlah pengajian yang kegiatan agama itu, melainkan kode yang digunakan untuk kata asli bertemu dan bertransaksi uang suap.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, tersangka sering berkirim pesan dengan modus "kapan pengajiannya?" atau "di mana lokasi pengajian malam ini?"

Pemberian suap ini dilakukan oleh Aditya untuk memengaruhi keputusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow selama dua periode, tahun 2001-2006 dan 2006-2011.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Bupati Boolang Mongondow, Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Aditya.

Kasus ini melibatkan uang senilai Rp1 miliar. Kini baik Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus ini dan bisa "pengajian" bersama di balik jeruji besi.

2. Kode "Undangan"

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved