Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija. Begini Peran Mereka saat Keroyok Korban
Polisi menetapkan 8 oknum suporter Persib Bandung sebagai tersangka pengeroyokan Haringga Sirla (23) hingga tewas.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan terhadap para pelaku.
Koordinasi pun dilakukan dengan manajemen Persib Bandung dan Viking untuk melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami mengimbau jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.
Untuk para pelaku, polisi menerapkan pasal 170 KHU Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di GBLA"
Rekomendasi untuk Anda