Diperdaya Kena Roh Jahat, Gadis ini Disuruh Kirim Foto Bugil. Unjung-ujungnya Dicabuli

Meski jaman sudah serba internet , masih saja ada sebagian masyarakat percaya kepada orang yang mengaku-ngaku bisa mengusir roh jahat

dok
ilustrasi pencabulan, pelecehan seksual 

Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kepada petugas, pelaku yang sudah berkeluarga itu mengaku menaksir korban. Karena tak mungkin bisa memacarinya, ia melancarkan modus, dengan berpura-pura sebagai orang pintar.

Selanjutnya, ia minta dikirimi foto bugil korban, buat alat untuk menekan korban dan sekaligus memerasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved