Ketahuan Pajak STNK Tak Dibayar, Pria Ini Ngotot Menolak Surat Tilang Polisi. Begini Akhirnya!

Polisi mendapati pajak kendaraan milik Muhammad Syachrudin lewat jatuh tempo pembayaran dan memberi surat tilang.

RIMA WAHYUNINGRUM
Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi menindak seorang pengendara Honda Scoopy karena pajak kendaraannya mati, di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/9/2018).

Polisi mendapati pajak kendaraan milik Muhammad Syachrudin lewat jatuh tempo pembayaran.

Namun, pria berkaos biru tersebut menolak ditilang.

"Intinya di sini pajak tahunan Bapak mati, belum bayar," kata seorang petugas bernama Basyri dalam operasi gabungan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/9/2018).

"Di sini saya suratnya lengkap kok. Polisi enggak punya hak masalah pajak," jawab Syachrudin.

Baca: Mobil Ngebut dan Hantam Truk, Begini Kronologi Kecelakaan Mobil Kapolres Tulungagung

Baca: 7 Pejabat Ini Diduga Suap Pejabat Kemenkeu. Ada Nama Bupati Karimun Aunur Rafiq

Baca: Mobil Kapolres Tulungagung Alami Kecelakaan di Tol, Istri dan Ajudannya Meninggal di Tempat

"Iya, tapi pajak Bapak mati," kata Basyri lagi.

"Coba mana saya mau lihat pasal mana pelanggarannya?" tanya Syachrudin.

"Bapak melanggar Pasal 288 ayat 1 juncto Pasal 70 ayat 2. Bisa bapak cek di Google," sahut polisi lain yang melihat pengendara tersebut mulai emosi.

Adapun Pasal 288 ayat (1) tentang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Kemudian Pasal 70 ayat (2) tentang STNK yang berlaku 5 tahun dan harus dimintai pengesahan setiap tahun saat pembayaran pajak kendaraan.

"Saya enggak mau ditilang. Surat saya lengkap. Saya punya SIM kok, saya punya STNK," kata Syachrudin sambil merekam kejadian dengan ponselnya.

"Enggak apa-apa, Pak, rekam silakan. Tapi pajak Bapak mati dari 2017. Kalau Bapak tidak mau ditilang silakan ke pengadilan," kata petugas.

Syachrudin terlihat menepikan motornya dan menelepon dengan ponselnya.

Namun, ia tetap kukuh tidak mengambil surat tilang.

Beberapa saat kemudian, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi.

Ia tidak mau mengambil surat tilang dari polisi, sementara SIM nya ditahan polisi.

Adapun STNK Syachrudin diketahui sudah mati.

Pada September 2018, Samsat Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak Rp 3 triliun. Namun, hingga kini baru menerima Rp 2,2 triliun. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Saya Lengkap Kok, Polisi Tidak Punya Hak Masalah Pajak"

Sumber: Kompas.com
Tags
STNK
tilang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved