Bayi Selamat Setelah Dilempar Ibunya dari Lantai 3, Ini 4 Fakta Dibalik Aksi Nekat sang Ibu
Seorang bayi perempuan dilemparkan sang ibu dari lantai tiga setinggi 12 meter sesaat setelah dilahirkan.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurart (IGD) RS Harapan, berat badan bayi tersebut 1.800 gram, panjang 41 centimeter, dan lingkar kepala 51 centimeter. Bayi tersebut lahir prematur, atau sekitar 6-7 bulan dalam kandungan ibunya.
"Bayi ini lahir dengan persalinan normal. Ibu mengejan 2-3 kali," katanya.
3. Kondisi N lemah setelah alami pendarahan
"N kami amankan tidak sampai 1 jam setelah membuang bayinya. Hasil olah TKP diduga ia melahirkan langsung membuang bayi melalui kaca jendela toilet, tingginya sekitar 12 meter," kata Kapolres AKBP Kristanto Yoga Darmawan.
N sempat tidak mengakui perbuatannya itu saat diperiksa di kantor polisi. N terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun, karena kondisi N masih mengalami pendarahan pasca-persalinan akhirnya polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Namun N akhirnya mengakui dan segera kami kirim ke RS Budi Rahayu karena mengalami pendarahan," kata Kapolres Magelang Kota.
4. Keterangan dua saksi mata
Pada hari Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 12.10 WIB, Romadhon (44), petugas parkir di gedung tersebut, mendengar suara keras di atap seng seperti ada benda jatuh dari atas gedung. Setelah itu terdengar suara tangisan bayi.
"Karena penasaran, saya periksa ke sumber suara ternyata ada bayi sedang menangis tergeletak di tanah dan ada luka di pipinya,” katanya.
Lalu tak berselang lama, Romadhon melihat polisi sedang berpatroli di sekitar gedung tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut.
Saksi mata lainnya adalah Rifva, petugas kebersihan gedung. Sebelum gempar ada bayi dibuang, dirinya sempat dimintai tolong oleh seorang SPG berinisial N untuk membawakan barang berupa tas di gudang.
“Saat itu N sedang berada di gudang dan meminta saya membawakan sebuah tas. Memang saat itu kondisi N tampak lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga. Karena saat itu kondisi toilet yang berada di kantin karyawan cukup sepi. Kebetulan juga saat itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada kejadian pembuangan bayi,” kata Rifva.
5. Sang ibu terancam penjara 4 tahun
Kristanto menegaskan, apapun alasan N, dia akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 huruf C junto 80 ayat 4, tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga hukuman menjadi 4,2 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu kondisi N (24) membaik setelah mengalami pendarahan. Saat ini N dalam perawatan di RS Budi Rahayu Kota Magelang. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa N Tega Membuang Bayi dari Gedung Lantai Tiga? Ini Faktanya"