CPNS 2018
CPNS 2018 - Baca Dulu Tata Tertib Ujian CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur
Selain pendaftaran, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui para peminat CPNS. Diantaranya seleksi SKD dan SKB
7. Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.
8. Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal)
9. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
11. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.
Peserta dilarang
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4. Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
5. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
1. Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia
2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes. (*)