CPNS 2018

CPNS 2018 - Baca Dulu Tata Tertib Ujian CPNS, Melanggar Bisa Dinyatakan Gugur

Selain pendaftaran, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui para peminat CPNS. Diantaranya seleksi SKD dan SKB

tangkapan layar situs sscn.bkn.go.id
Sampul buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi CPNS nasional 2018 

TRIBUN, KARIMUN – Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 sudah dibuka sejak 26 September 2018.

Pendaftaran dilakukan secara online di website Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Selain pendaftaran, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui para peminat CPNS. Diantaranya seleksi SKD dan SKB.

Masih ada dari para pelamar yang masih bingung dengan apa itu SKD dan SKB?

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Diperpanjang, Formasi Untuk Sarjana Hukum Masih Sepi Peminat

Baca: CPNS 2018 - Tak Hanya Jadwal Pendaftaran Diperpanjang, Sejumlah Jadwal CPNS Lainnya Juga Berubah

Baca: Peserta CPNS Karimun Ikut Tes di Batam. Lokasi dan Waktu Menunggu BKN

Dikutip dari berbagai sumber, salah satunya situs BKN, berikut pemaparan apa itu SKD dan SKB, lalu apa saja tata tertib saat tes CPNS tersebut.

1. Seleksi SKD

SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar. 

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor K26-30/V141-2/99, tertanggal 3 Oktober 2018, seleksi SKD semula 23 Oktober – 14 November 2018 diundur pada 26 Oktober- 17 November 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan peserta calon peserta ujian SKD untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam ruangan mengikuti SKD berbasis CAT (computer assisted test).

Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar, peserta diwajibkan menunjukkan tiga data identitas, sebagai berikut :

1 Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP

2. Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;

3. Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.

Peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https:// sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN.

Bagi Peserta Seleksi Kemampuan Dasar CPNS BKN diharapkan hadir 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan.

Peserta harap memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan seksama.

2. Seleksi SKB

SKB adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang.

Berdasarkan pengumuman BKN tertanggal 3 Oktober 2018, jadwal pelaksanaan SKB tidak mengalami perubahan, tetap pada 22-28 November 2018.

Begitu juga dengan penggabungan SKD dan SKB juga tidak mengalami perubahan dari jadwal semula yakni 29 November-1 Desember 2018.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan jadwal tes yang akan diumumkan pada website www.bkn.go.id

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan,maupunsetelahdiangkatmenjadiCPNS/PNS.BadanKepegawaianNegara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.

2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Peserta wajib membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP,

4. Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan Stempel Badan Kepegawaian Negara.

7. Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.

8. Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal)

9. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.

11. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.

Peserta dilarang

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;

4. Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

5. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia

2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved