Setelah Bebas dari Penjara, Ahok Ingin Buat ini di Stasiun Televisi, Kakak Angkat Inginkan Lain

Bulan Januari 2019 nanti, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diperkirakan akan mengirup udara bebas,

INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Beredar foto Ahok dalam penjara di media sosial. 

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca: Ini Kata Anies Baswedan Soal Biaya Ratna Sarumpaet Ke Chile

Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved