Didiskualifikasi Asian Para Games Karena Enggan Buka Hijab, Miftahul Jannah Dapat Tiket Umrah
Miftahul Jannah mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Nama Miftahul diperbincangkan lantaran keputusan besar yang dibuat olehnya.
Miftahul Jannah Dapat Hadiah Umrah Usai Didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018 Karena tak Mau Lepas Jilbab
TRIBUNBATAM.id - Miftahul Jannah mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Nama Miftahul diperbincangkan lantaran keputusan besar yang dibuat olehnya.
Miftahul sendiri merupakan seorang atlet judo perwakilan Indonesia di Asian Para Games 2018.
Belum bertanding, perjuangan Miftahul harus berhenti karena didiskualifikasi.
Hal tersebut lantaran Miftahul memegang teguh prinsipnya untuk tak melepas jilbab saat bertanding, seperti yang Tribunstyle.com kutip dari Kompas.com.
Baca: Timnas U19 Indonesia vs Arab Saudi - Egy Maulana Vikri Main, Kick Jam 15.30 WIB, Live di RCTI
"Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus melepas jilbab saat bertanding," kata Ahmad Bahar dikutip dari Antara.
Ternyata aturan tersebut sudah ada sejak lama.
Ahmad mengungkapkan kalau aturan tersebut juga sangat jelas jika dalam judo jilbab dikhawatirkan membahayakan keselamatan atlet.
Jilbab yang dikenakan oleh atlet berpotensi dimanfaatkan oleh lawan untuk mencekik leher dan bisa berakibat fatal.
"Hal yang perlu ditekankan adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum muslim untuk ikut pertandingan."
Baca: Live Streaming Persib vs Madura United Lewat Ponsel
"Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan ada teknik bawah dan jilbab akan mengganggu," ujar Ahmad Bahar.
Keputusan yang diambil oleh Miftahul ini mendapat banyak tanggapan dari publik.
Tak sedikit yang mendukung keputusan Miftahul untuk tetap mempertahankan hijabnya.
Seorang ustaz bernama Adi Hidayat ini juga memberikan tanggapannya terkait keputusan yang diambil oleh Miftahul.