Suap Meikarta

Suap Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi. Fee Rp 13 Miliar Baru Dikasih Rp 7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Neneng ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

(KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI)
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat ditemui di Kantor Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018). 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Neneng ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim sudah melakukan penjemputan untuk bupati dan sekarang sedang dalam perjalanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar kepada Neneng melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. 

Baca: KPK Amankan Rp 1 Miliar Berbentuk Dolar Singapura saat OTT di Bekasi

Baca: Suap Meikarta, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved