BATAM TERKINI
Kejari Bintan Tunggu Kordinasi APIP, Lanjuti Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa
"Kita menunggu dari APIP, kasus lain di luar ADD (Lancang Kuning) kita menunggu audit BPK," kata Kepala Kejari Sigit Prabowo
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN-Penanganan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Lancang Kuning menunggu hasil koordinasi kejaksaan negeri (Kejari) Bintan dengan aparat pengawasan interen pemerintah (APIP) di bagian inspektorat.
"Kita menunggu dari APIP, kasus lain di luar ADD (Lancang Kuning) kita menunggu audit BPK," kata Kepala Kejari Sigit Prabowo, Selasa (16/10/2018).
APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. Di dalamnya terdapat sejumlah pegawai inspektorat.
APIP akan melakukan pengkajian apakah terdapat unsur melawan hukum dalam kasus ADD Lancang Kuning. Prosesnya akan diketahui dua bulan mendatang.
Baca: Kejari Bintan Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa Lancang Kuning
Baca: Bupati Bintan: Penggunaan Dana Desa Harus Memberikan Manfaat Bagi Warga
Baca: Dana Desa Telah Cair, Bupati Bintan Minta Kades Prioritaskan Bangun Ini di Desanya Masing-masing!
"Putusan dari APIP itu yang kita laksanakan, misalnya putusannya orang APIP nanti tidak ada perbuatan melawan hukum, tapi ada kerugian negara, kesimpulannya kami TGR saja, tapi landangan mereka kasus ini ada perbuatan melawan hukum ya segera lanjutin, itu prosesnya dua bulan," kata Sigit.
Ditegaskan Sigit, proses birokrasi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan ADD Lancang Kuning mengharuskan demikian. Kejari kata Sigit sejak menangani kasus ADD Lancang Kuning pihaknya mendapatkan surat konfirmasi berisi beberapa pertanyaan.
"Kita ditanya apakah sudah koordinasi dengan APIP, apakah sudah mematuhi kesepakatan tiga menteri. Saya bilang ke Kasi Intel, tolong kasih jawaban sepenuhnya saja surat itu,"kata Sigit. (min)