KASUS ASUSILA DI BINTAN
Tak Pulang 2 Hari, Remaja 16 Tahun di Bintan Ternyata Dicabuli Kenalannya Dari Batam
Kasus asusila ini mencuat setelah korban yang masih berusia 16 tahun, tak pulang 2 hari ke rumahnya di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kali ini pelakunya seorang remaja inisial R alias P (19), warga Kota Batam.
Dia telah melakukan tindak asusila terhadap korban berulang kali.
Peristiwa itu mencuat setelah korban yang masih berusia 16 tahun, tak kunjung pulang ke rumahnya di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan selama dua hari.
Orang tua korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Timur, Senin (22/9/2025) lalu.
Tak lama setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.
"Keduanya sudah berkenalan di medsos sekira satu tahun lalu. Mereka kerap kali berkomunikasi rutin di Tiktok," kata Khapandi, Senin (29/9/2025).
Dari perkenalan tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu.
R kemudian datang dari Batam dan menjemput korban di salah satu sekolah di Bintan Timur dan membawanya kabur hingga Rabu (24/9/2025) lalu.
"Orang tua korban melapor ke kantor polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Polisi akhirnya menangkap R bersama korban di salah satu pelabuhan di Tanjungpinang pada Rabu (24/9/2025).
Saat itu, pelaku berencana membawa korban ke Batam.
“Anggota mengamankan saat mereka berdua berada di pelabuhan. Rencananya pelaku ingin membawa korban ke Batam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban di sebuah rumah kosong selama dua hari. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan cincin dan berjanji akan menikahi korban.
"R dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Warga Tanjunguban Gerebek Pelajar SMP Bintan Asusila di Pantai, Ternyata Bukan Pertama |
![]() |
---|
Remaja di Bintan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Lesu Digiring Polisi, Video Penangkapan VIRAL |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Asusila di Bintan Berulang Kali Minta Maaf, Mengaku Khilaf ke Bocah Perempuan 8 Tahun |
![]() |
---|
Pilu Bocah Perempuan 8 Tahun di Bintan Jadi Korban Asusila, Pelaku Lansia Berstatus Paman Korban |
![]() |
---|
Polisi Tangkap di Batam, Pelaku Asusila di Bintan Kenal Korbannya Lewat Aplikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.