KASUS ASUSILA DI BINTAN

Tak Pulang 2 Hari, Remaja 16 Tahun di Bintan Ternyata Dicabuli Kenalannya Dari Batam

Kasus asusila ini mencuat setelah korban yang masih berusia 16 tahun, tak pulang 2 hari ke rumahnya di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Polsek Bintan Timur untuk Tribun Batam
DITANGKAP POLISI - Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun (kiri) dan anggota lainnya saat menangkap pelaku pencabulan berinisial R di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kali ini pelakunya seorang remaja inisial R alias P (19), warga Kota Batam.

Dia telah melakukan tindak asusila terhadap korban berulang kali.

Peristiwa itu mencuat setelah korban yang masih berusia 16 tahun, tak kunjung pulang ke rumahnya di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan selama dua hari.

Orang tua korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Timur, Senin (22/9/2025) lalu.

Tak lama setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.

"Keduanya sudah berkenalan di medsos sekira satu tahun lalu. Mereka kerap kali berkomunikasi rutin di Tiktok," kata Khapandi, Senin (29/9/2025).

Dari perkenalan tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu.

R kemudian datang dari Batam dan menjemput korban di salah satu sekolah di Bintan Timur dan membawanya kabur hingga Rabu (24/9/2025) lalu.

"Orang tua korban melapor ke kantor polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Polisi akhirnya menangkap R bersama korban di salah satu pelabuhan di Tanjungpinang pada Rabu (24/9/2025).

Saat itu, pelaku berencana membawa korban ke Batam.

“Anggota mengamankan saat mereka berdua berada di pelabuhan. Rencananya pelaku ingin membawa korban ke Batam,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban di sebuah rumah kosong selama dua hari. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan cincin dan berjanji akan menikahi korban.

"R dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved